Polda NTB Dikabarkan Tangkap Dua Warga Talabiu di Kalaki Beach, Sabu Disebut Hampir 3 Ons

BIMA | Senin, 17 Agustus 2026— Informasi mengenai penangkapan dua warga asal Talabiu, Kabupaten Bima, beredar di media sosial. Keduanya disebut berinisial JI dan Adrian, dan dikabarkan diamankan oleh aparat Polda NTB di kawasan Kalaki Beach, Kabupaten Bima.

Informasi tersebut pertama kali terlihat melalui unggahan akun media sosial Badai NTB Real, Senin dini hari, 17 Agustus 2026.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, aparat mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih tiga ons, serta sejumlah barang bukti lain yang disebut masih dalam penguasaan petugas.

“BB sabu lebih kurang 3 ons dan in3x banyak,” demikian isi unggahan tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, Metromini Media belum memperoleh keterangan resmi dari Polda NTB terkait identitas dua orang yang disebut diamankan, kronologi penangkapan, maupun jumlah pasti barang bukti.

Karena itu, informasi mengenai penangkapan JI dan Adrian serta jumlah barang bukti tersebut masih berstatus informasi awal yang beredar di media sosial, dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Kalaki Beach sendiri merupakan salah satu kawasan wisata di Kabupaten Bima yang sebelumnya juga menjadi lokasi kegiatan pengamanan dan patroli kepolisian.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN RESMI

Informasi penangkapan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait apakah benar terdapat pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu hampir 300 gram di kawasan Kalaki Beach.

Jika benar, masyarakat tentu berharap aparat kepolisian segera memberikan penjelasan terbuka mengenai siapa yang diamankan, status hukum masing-masing, asal-usul barang, serta jaringan yang mungkin berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polda NTB maupun jajaran kepolisian terkait untuk memastikan informasi tersebut.

Berita ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang. (RED)

METROMINI MEDIA

Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url