Nyaris Rp2,34 Triliun Sebulan! Bareskrim Bongkar Dugaan Jaringan Emas Ilegal, 2 Wn India Diamankanndi Jakarta Utara

JAKARTA | Senin, 17 Agustus 2026 — Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan perdagangan dan penyelundupan emas ilegal yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua warga negara India yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan penyelundupan emas ke luar negeri.

Pengungkapan dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan jaringan emas hasil tambang ilegal yang memiliki kemampuan pengolahan hingga 30 kilogram emas per hari.

Jika kapasitas tersebut dihitung selama 30 hari, volumenya mencapai sekitar 900 kilogram emas atau hampir satu ton. Dengan asumsi harga emas Rp2,6 juta per gram, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,34 triliun dalam sebulan.

Namun, angka Rp2,34 triliun tersebut merupakan estimasi berdasarkan dugaan kapasitas pengolahan, bukan nilai barang bukti emas yang disita polisi.

DUA WN INDIA DIAMANKAN

Penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di dua apartemen di Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, dua warga negara India berhasil diamankan.

Keduanya diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua WN India tersebut serta berkoordinasi dengan perwakilan India untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

TEMUKAN 2,5 KILOGRAM EMAS

Dari salah satu apartemen, polisi menemukan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam brankas.

Barang bukti tersebut terdiri dari dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat sekitar 500 gram.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul emas dan jaringan yang berada di belakang aktivitas tersebut.

ADA LOKASI PENGOLAHAN EMAS

Di apartemen lainnya, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan emas.

Penyidik menemukan 18 keping logam putih dengan total berat sekitar 18 kilogram. Material tersebut diduga merupakan residu atau sisa proses pengolahan emas.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan tersebut.

DIDUGA MENGARAH KE DUBAI

Bareskrim menduga jaringan tersebut memiliki jalur penyelundupan emas menuju Dubai.

Penyidik kini masih menelusuri bagaimana emas diperoleh, siapa pemasoknya, siapa yang melakukan pengolahan, serta pihak yang diduga menjadi penerima emas di luar negeri.

Asal-usul emas juga menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi menduga emas tersebut berkaitan dengan hasil pertambangan ilegal.

POTENSI NILAI FANTASTIS

Dugaan kapasitas pengolahan mencapai 30 kilogram emas per hari membuat kasus ini menjadi sorotan.

Dalam satu hari, dengan asumsi harga Rp2,6 juta per gram, 30 kilogram emas bernilai sekitar Rp78 miliar.

Jika kapasitas tersebut berlangsung selama 30 hari, nilainya mencapai sekitar Rp2,34 triliun.

Meski demikian, angka tersebut tidak boleh disamakan dengan jumlah barang bukti yang telah disita. Polisi secara fisik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas serta material residu pengolahan sekitar 18 kilogram.

JARINGAN LAIN MASIH DIBURU

Pengungkapan dua WN India tersebut disebut belum mengungkap seluruh mata rantai jaringan.

Polisi masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berada di Indonesia dan diduga memiliki hubungan dengan aktivitas perdagangan maupun penyelundupan emas.

Bareskrim juga masih mendalami jalur distribusi, sumber emas, modus pengolahan, hingga dugaan jaringan internasional yang mengarah ke Dubai.

Kasus ini menjadi perhatian karena apabila dugaan kapasitas pengolahan 30 kilogram emas per hari terbukti, maka jaringan tersebut diduga memiliki skala operasi yang sangat besar dengan potensi perputaran nilai mencapai triliunan rupiah setiap bulan. (RED)

SUMBER: Kompas dan keterangan Bareskrim Polri|Minggu,: 17 Agustus 2026

METROMINI MEDIA

Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url