Korban Kecelakaan SPPG Penaraga Tunggu Kepastian Santunan, Kepala SPPG Siap Dampingi ke BPJS

 

BIMA | Senin, 17 Agustus 2026 — Persoalan kecelakaan kerja yang dialami Wahid Zoelfikar, mantan karyawan/relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Penaraga, memasuki tahap tindak lanjut.

Wahid, warga Tanjung RT 07/RW 03, sebelumnya mempertanyakan kejelasan penanganan setelah mengalami kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan di SPPG Penaraga.

Keluhan tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut korban belum mendapatkan kepastian terkait bantuan dan proses santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, korban telah menunggu sekitar satu bulan setelah adanya janji untuk membantu proses pencairan santunan BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga kini, menurut informasi yang disampaikan korban, belum ada hasil yang memberikan kepastian.

Dokumentasi yang beredar juga memperlihatkan kondisi bagian kaki korban serta kartu identitas karyawan SPPG Penaraga atas nama Wahid Zoelfikar.

Kepala SPPG: Saya Tidak Paham Mekanismenya

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SPPG Penaraga, Ade Surya Firmansyah, S.Ked., M.Kes., mengatakan pihaknya akan membawa Wahid ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ade menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena dirinya belum memahami secara detail mekanisme pengurusan santunan BPJS Ketenagakerjaan.

Soalnya saya tidak paham mekanismenya. Makanya biar sama-sama dengar dari BPJS-nya,” ujar Ade melalui pesan WhatsApp, Senin (17/8/2026).

Dengan membawa korban langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, pihak SPPG berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanisme, persyaratan, status kepesertaan maupun proses pengajuan santunan.

Korban Butuh Kepastian

Di sisi lain, persoalan ini menyangkut kepastian hak seorang pekerja yang mengalami kecelakaan ketika menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Wahid sebelumnya mempertanyakan bagaimana kelanjutan penanganan dirinya setelah menunggu sekitar satu bulan. Ia berharap proses tersebut tidak kembali berlarut dan ada kejelasan mengenai haknya.

Respons Kepala SPPG Penaraga menjadi langkah awal untuk mempertemukan korban dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Dari pertemuan tersebut nantinya diharapkan dapat diketahui secara terang apakah korban memenuhi persyaratan untuk mendapatkan santunan serta bagaimana prosedur yang harus ditempuh.

Metromini Media menilai persoalan ini perlu diselesaikan secara terbuka dan berimbang. Pihak SPPG perlu memberikan pendampingan, sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini publik menunggu realisasi dari pernyataan Kepala SPPG Penaraga tersebut: Wahid akan dibawa ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian atas persoalan yang selama ini dipertanyakannya. (RED)

METROMINI MEDIA

BERANI & LUGAS 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url