PO Prima Jaya Disorot, Kabid Tegaskan Data 9 Kendaraan Berizin Trayek Bima-Mataram

 

KOTA BIMA | Kamis, 13 Agustus 2026 — Persoalan yang melibatkan PO Prima Jaya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan garasi yang sebelumnya dikeluhkan karena diduga mengganggu kenyamanan warga di Kelurahan Dara, Kota Bima. Kini, perusahaan angkutan tersebut juga menjadi sorotan terkait dugaan persoalan izin trayek sejumlah kendaraan yang dioperasikannya.

Informasi mengenai izin trayek ini mencuat setelah Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Khaerus Sobri, S.T., menjelaskan bahwa izin penyelenggaraan angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

Sebelumnya, Khaerus menyampaikan bahwa saat pihaknya turun ke lapangan, data tersebut diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bima.

Namun, Khaerus menegaskan bahwa yang dimaksud adalah data kendaraan yang memiliki izin trayek, khususnya kendaraan yang melayani rute Bima–Mataram/Terminal Mandalika, bukan dokumen izin yang diserahkan kepada Dishub Kota Bima.

“Waktu kami turun, kami berikan file tersebut ke Dishub Kota Bima,” ujar Khaerus melalui WhatsApp.

Berdasarkan data yang ditunjukkan, tercantum sejumlah nomor polisi kendaraan, kapasitas serta rute pelayanan. Data tersebut antara lain memuat kendaraan dengan rute Bima–Dompu–Terminal Mandalika dan Terminal Mandalika–Bima.

Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah kendaraan yang memiliki izin trayek, Khaerus menyebut terdapat sembilan kendaraan dalam data tersebut.

“Ada... itu izin dari Pemprov, Bang,” jawabnya.

Keterangan tersebut menjadi penting untuk menjawab polemik sebelumnya mengenai dugaan bahwa izin trayek hanya tercatat untuk satu nomor kendaraan, sementara terdapat kendaraan lain yang diduga ikut beroperasi menggunakan izin yang sama.

Dengan adanya data kendaraan pemegang izin trayek, persoalan tersebut kini dapat diverifikasi dengan mencocokkan nomor polisi kendaraan yang beroperasi di lapangan dengan data kendaraan yang tercatat sebagai pemegang izin AKDP.

Metromini Media belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Status dan kesesuaian izin masing-masing kendaraan tetap membutuhkan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Stakeholder Dipersilakan Lakukan Pengawasan

Dengan adanya data kendaraan yang memiliki izin trayek tersebut, stakeholder terkait juga dipersilakan melakukan pengawasan terhadap seluruh kendaraan pemegang izin AKDP.

Pengawasan dapat dilakukan dengan mencocokkan nomor polisi kendaraan, rute yang dilayani serta kesesuaian operasional kendaraan dengan izin yang dimiliki.

Apabila ditemukan kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan data atau ketentuan perizinan, masyarakat maupun stakeholder dapat melaporkannya kepada Pemerintah Kota Bima maupun Pemerintah Provinsi NTB untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Langkah ini dinilai penting agar pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap PO Prima Jaya, tetapi terhadap seluruh kendaraan pemegang izin AKDP yang beroperasi di wilayah Bima dan rute antarkota dalam provinsi.

Sementara itu, persoalan keberadaan garasi PO Prima Jaya di Kelurahan Dara juga masih menjadi perhatian warga karena sebelumnya dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Metromini Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PO Prima Jaya maupun pihak lainnya. (RED)

METROMINI MEDIA

Berani dan Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url