Penangkapan S di Donggo Disorot, Pembantaran Dipertanyakan

 

BIMA | Kamis, 13 Agustus 2026 — Polemik terkait tersangka kasus narkotika berinisial S, warga Desa Rora, Kecamatan Donggo, kembali mencuat setelah Kasat Narkoba Polres Bima AKP Dediansyah menegaskan bahwa tersangka tersebut tidak dilepas, melainkan sedang menjalani pembantaran karena mengalami patah kaki.

Sebelumnya, S diamankan Polsek Donggo dalam operasi tangkap tangan pada Juli 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti, di antaranya 13 paket narkoba, 72 kertas klip kosong, satu unit iPhone 11 serta uang tunai Rp1.105.000.

Proses penangkapan itu disebut berlangsung di hadapan sejumlah warga. Setelah diamankan, S kemudian diserahkan ke Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun, belakangan muncul unggahan di media sosial Facebook yang mempertanyakan keberadaan S. Akun The Jebe Zharrani mengklaim S kini terlihat bebas beraktivitas di kampung halamannya, sehingga muncul dugaan bahwa tersangka telah dilepaskan.

Menanggapi hal tersebut, AKP Dediansyah membantah adanya pelepasan tersangka.

“Tahun lalu itu kasus. Tidak ada yang dilepas. TSK itu lagi dilakukan pembantaran karena kakinya patah.”»l

Aktivis Pertanyakan Pengawasan

Klarifikasi tersebut kemudian ditanggapi salah satu aktivis yang mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap S selama menjalani pembantaran.

Aktivis tersebut menilai, kondisi S yang terlihat menjalani kehidupan sehari-hari seperti masyarakat biasa menimbulkan pertanyaan publik. Bahkan, ia menduga isu pembantaran berpotensi dijadikan alasan untuk kepentingan transaksional oleh pihak tertentu di lingkungan Satnarkoba.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian maupun klarifikasi dari pihak terkait.

“Kalau memang pembantaran karena alasan medis, tentu harus jelas bagaimana pengawasannya. Jangan sampai masyarakat melihat tersangka bebas beraktivitas kemudian muncul anggapan bahwa yang bersangkutan telah dilepas,” demikian sorotan aktivis tersebut.

Pembantaran Bukan Berarti Perkara Dihentikan

Dalam konteks hukum, pembantaran karena alasan kesehatan tidak serta-merta berarti tersangka bebas atau perkara dihentikan.

Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian publik bukan hanya soal apakah S dilepas atau tidak, tetapi juga bagaimana status hukum dan mekanisme pengawasan terhadapnya selama menjalani pembantaran.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai apakah S masih berstatus tersangka, dasar pembantaran, tempat perawatan, serta bagaimana pengawasan dilakukan selama yang bersangkutan berada di luar tahanan.

Keterangan tersebut penting untuk menjawab kesimpangsiuran antara “dibantarkan” dengan anggapan masyarakat bahwa tersangka “sudah dilepas”.

Metromini Media menempatkan seluruh tudingan terkait dugaan transaksiional sebagai klaim yang masih harus dibuktikan, sembari tetap membuka ruang bagi Polres Bima maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka. (RED)

METROMINI MEDIA

Berani dan Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url