Pabrik Beton dan Pemberdayaan Lokal Proyek Kolam Retensi Disorot, LEAD NTB Pastikan Bawa ke RDP

 

KOTA BIMA|Senin, 10 Agustus 2026 — Keberadaan industri pembuatan beton atau batching plant di wilayah Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, mendapat sorotan dari Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB (LEAD NTB).

Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kesesuaian tata ruang dan perizinan, tetapi juga menyentuh persoalan lebih luas terkait penggunaan pabrik beton, material, alat berat, tenaga kerja serta keterlibatan pengusaha lokal dalam proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria.

Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi NTB (LEAD NTB), Agus Mawardy, memastikan seluruh persoalan tersebut akan didorong untuk dibahas secara terbuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut Agus, proyek pembangunan berskala besar yang masuk ke Kota Bima tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian fisik. Pembangunan juga harus memberikan dampak ekonomi nyata dan membuka ruang bagi potensi lokal untuk terlibat.

“Semua pembangunan ini akan kehilangan makna apabila dalam perjalanan proyek Kolam Retensi tidak ada pemberdayaan terhadap potensi lokal. Proyek besar seperti ini seharusnya ikut menggerakkan ekonomi masyarakat dan daerah,” tegas Agus.

Pabrik Beton di Kelurahan Dara Disorot

Keberadaan batching plant di Kelurahan Dara menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian LEAD NTB.

Agus menilai aktivitas industri pengolahan material skala berat di lokasi tersebut perlu dievaluasi dari aspek kesesuaian tata ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.

Menurutnya, Kelurahan Dara secara tata ruang merupakan bagian dari kawasan Pusat Pelayanan Kota yang memiliki fungsi permukiman, perdagangan dan jasa, serta pengembangan kawasan pesisir dan pariwisata Teluk Bima.

“Kelurahan Dara itu kawasan strategis untuk perdagangan, jasa dan pariwisata, bukan Kawasan Peruntukan Industri. Keberadaan pabrik beton di lokasi tersebut jelas patut dievaluasi karena harus sesuai dengan pola ruang yang diatur dalam Perda RTRW Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Agus.

LEAD NTB menilai aktivitas batching plant tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan investasi dan kegiatan usaha semata.

Kegiatan tersebut, menurut Agus, harus dipastikan memiliki dasar kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Aktivitas batching plant berpotensi menimbulkan debu, kebisingan serta peningkatan mobilitas kendaraan berat. Jika berada dekat kawasan permukiman dan pariwisata, tentu dampaknya terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Atas dasar itu, LEAD NTB mendesak Pemerintah Kota Bima melalui Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut diminta tidak hanya melihat izin operasional, tetapi juga kesesuaian lokasi dengan RTRW, KKPR, persetujuan lingkungan serta dampak aktivitas industri terhadap kawasan sekitar.

Terkait Pekerjaan Kolam Retensi

Persoalan keberadaan pabrik beton menjadi semakin penting karena berkaitan dengan proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria yang saat ini sedang berjalan.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program pengendalian banjir perkotaan atau National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).

Paket pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria telah memasuki tahapan pelaksanaan setelah kontrak pembangunan ditandatangani pada 7 Januari 2026.

Agus mengatakan, LEAD NTB ingin mengetahui secara terbuka siapa kontraktor pelaksana berdasarkan kontrak resmi, siapa yang menangani pekerjaan di lapangan, serta bagaimana rantai penyediaan material dan jasa proyek tersebut.

Sebelumnya, terdapat informasi mengenai keterlibatan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) JO PT Sarana Bhuana Jaya dalam tahapan pembangunan kolam retensi.

Sementara dalam informasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan, muncul pula nama PT Bahagia Bangunnusa sebagai pelaksana pekerjaan proyek retensi.

Perbedaan informasi mengenai struktur pelaksanaan proyek tersebut, menurut Agus, harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Ini harus diperjelas. Siapa pelaksana berdasarkan kontrak akhir, siapa yang bekerja di lapangan, siapa yang menyediakan material dan dari mana sumber betonnya. Jangan sampai publik hanya mengetahui proyeknya berjalan, tetapi tidak mengetahui bagaimana struktur pekerjaan dan aliran ekonominya,” ujarnya.

Pemberdayaan Potensi Lokal Dipertanyakan

LEAD NTB juga menyoroti minimnya ruang pemberdayaan bagi kontraktor, penyedia material, pemilik alat berat dan tenaga kerja lokal.

Agus berpandangan, proyek dengan anggaran besar seharusnya memberikan dampak langsung terhadap perekonomian Kota Bima.

Setidaknya, menurutnya, harus ada komitmen serius untuk memberikan ruang yang proporsional kepada potensi lokal dalam penyediaan material, penyewaan alat, jasa transportasi, pekerjaan pendukung dan penyerapan tenaga kerja.

“Kalau semua pekerjaan diborong oleh pihak luar yang sudah memiliki material, alat dan tenaga kerja sendiri, maka uang proyek ini tidak berputar di Kota Bima. Proyek datang, pekerjaan selesai, lalu uangnya kembali keluar. Masyarakat dan pengusaha lokal tidak mendapatkan dampak ekonomi yang berarti,” katanya.

Agus menilai pembangunan tidak boleh hanya meninggalkan bangunan fisik.

“Keberhasilan proyek juga harus diukur dari sejauh mana masyarakat dan pelaku usaha lokal mendapatkan manfaat. Pembangunan bukan hanya soal beton, besi dan alat berat. Pembangunan harus meninggalkan jejak kesejahteraan,” tegasnya.

LEAD NTB meminta agar pihak pelaksana membuka ruang bagi pelaku usaha lokal yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan.

Hal tersebut mencakup kontraktor lokal, penyedia material, pemilik alat berat, jasa angkutan hingga tenaga kerja asal Kota Bima.

“Jangan sampai masyarakat dan pengusaha Kota Bima hanya menjadi penonton sejarah pembangunan kolam retensi yang berlangsung di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Pabrik Beton Akan Dibuka dalam RDP

Agus memastikan persoalan batching plant atau pabrik beton akan menjadi salah satu materi penting yang dibawa LEAD NTB ke forum RDP.

LEAD meminta pihak pemerintah dan pelaksana proyek membuka data secara transparan mengenai penggunaan beton dalam proyek Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria.

Beberapa pertanyaan yang akan didorong untuk dijawab dalam RDP antara lain:

1. Siapa pelaksana proyek berdasarkan kontrak resmi?

2. Berapa nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan?

3. Berapa nilai pekerjaan beton dan volume beton yang digunakan?

4. Dari mana sumber batching plant atau pabrik beton yang memasok pekerjaan proyek?

5. Apakah lokasi batching plant tersebut telah sesuai dengan ketentuan RTRW dan KKPR?

6. Siapa penyedia semen, pasir, batu pecah dan material utama lainnya?

7. Berapa nilai belanja material yang berasal dari pelaku usaha Kota Bima?

8. Berapa jumlah alat berat milik perusahaan sendiri dan berapa yang disewa dari pengusaha lokal?

9. Berapa jumlah tenaga kerja lokal dan berapa tenaga kerja dari luar daerah?

10. Berapa nilai pekerjaan yang diberikan kepada subkontraktor atau pihak ketiga asal Kota Bima?

11. Apakah terdapat kebijakan atau komitmen pemberdayaan sumber daya lokal selama proyek berlangsung?

“Kami ingin semua ini dibuka di RDP. Jangan sampai ada kesan monopoli, sementara potensi lokal seolah ditutup rapat. Kalau pengusaha dan sumber daya lokal memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan, maka mereka harus diberikan kesempatan,” tegas Agus.

Minta Pemkot Tegas

LEAD NTB mendesak Pemerintah Kota Bima tidak menutup mata terhadap persoalan tata ruang maupun aktivitas ekonomi yang muncul di sekitar proyek pembangunan tersebut.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian tata ruang atau persoalan perizinan, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah Kota Bima harus memastikan tidak ada kegiatan industri yang berjalan di luar kesesuaian tata ruang. Aturan sudah ada. Tinggal bagaimana keberanian pemerintah menegakkannya secara objektif dan tanpa pandang bulu,” tandas Agus.

LEAD NTB menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria.

Sebaliknya, lembaga tersebut ingin memastikan pembangunan berjalan transparan, tertib secara hukum, memperhatikan lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kota Bima.

“Ini bukan ancaman dan bukan tuduhan. Ini adalah bentuk kontrol dan saran agar pembangunan benar-benar membawa manfaat. Jangan sampai proyek besar ini selesai, tetapi masyarakat dan potensi ekonomi lokal hanya berdiri di pinggir proyek tanpa pernah diberi ruang untuk tumbuh bersama pembangunan itu sendiri,” pungkas Agus Mawardy. (RED)

METROMINI MEDIA — BERANI DAN LUGAS

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url