KOTA BIMA|Selasa, 11 Agustus 2026 — Lembaga Edukasi dan Advokasi Nusa Tenggara Barat (LEAD NTB) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Bima terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria untuk Pengendali Banjir Kota Bima.
Surat permohonan tersebut diajukan langsung oleh Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, sebagai bagian dari fungsi edukasi, advokasi dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan informasi proyek yang dipublikasikan, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp62,79 miliar, bersumber dari pembiayaan luar negeri melalui Loan NUFreP No. 9459-ID (World Bank), dengan pelaksana PT Bahagia Bangunnusa (BBN) dan waktu pelaksanaan 540 hari kalender sejak 14 Januar
Proyek tersebut mencakup pembangunan Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria sebagai infrastruktur pengendali banjir Kota Bima. Pemerintah Kota Bima juga menyebut proyek tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengendali banjir, tetapi dapat mendukung pengembangan kawasan dan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat.
Pembuatan Beton Jadi Sorotan
Dalam pengajuan RDP, LEAD NTB meminta DPRD Kota Bima memberikan ruang untuk membahas aktivitas pendukung pekerjaan proyek, khususnya mengenai lokasi pembuatan beton/mortar atau ready mix yang dikaitkan dengan kebutuhan proyek.
Sebelumnya, muncul penyebutan batching plant terhadap aktivitas tersebut. Namun berdasarkan klarifikasi yang diterima LEAD NTB, aktivitas di lapangan disebut bukan batching plant, melainkan kegiatan ready mix atau pembuatan beton secara manual, dan tidak ditemukan peralatan batching plant sebagaimana istilah yang digunakan sebelumnya.
Bagi LEAD NTB, perbedaan istilah tersebut perlu diluruskan agar pemberitaan maupun pembahasan publik tidak keliru.
Namun demikian, Agus Mawardy menegaskan bahwa substansi persoalannya bukan sekadar mengenai istilah batching plant atau ready mix.
Yang perlu dipastikan adalah jenis kegiatan yang dilakukan, lokasi kegiatan, status pemanfaatan lahan, kesesuaian zonasi, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Sonco Tengge Ikut Dipertanyakan
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Sonco Tengge, yang disebut digunakan sebagai kantor direksi PT BBN sekaligus berkaitan dengan aktivitas pendukung pekerjaan proyek.
Dalam komunikasi dengan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bima, Yuliarti Nurul Kusumawardani, diperoleh informasi bahwa pihaknya telah mendatangi kantor direksi BBN di kawasan Perumahan Sonco Tengge.
Kabid Tata Ruang tersebut disebut telah menyampaikan teguran lisan kepada pihak BBN serta memberikan informasi terkait pemanfaatan lokasi untuk kegiatan ready mix atau pembuatan beton manual.
Nama Yuliarti Nurul Kusumawardani sebagai pejabat yang membidangi tata ruang di Dinas PUPR Kota Bima juga tercatat dalam sejumlah publikasi pemerintah dan pemberitaan terkait sosialisasi RTRW Kota Bima.
Lingkungan Niu, Kelurahan Dara Diminta Diperiksa
Selain Sonco Tengge, LEAD NTB meminta penjelasan mengenai aktivitas yang disebut berlangsung di Lingkungan Niu, Kelurahan Dara.
Menurut Agus Mawardy, lokasi tersebut perlu diperiksa dari perspektif tata ruang, terutama apabila digunakan untuk kegiatan produksi atau pengolahan material konstruksi dalam mendukung proyek.
“Ini bukan soal menghambat proyek. Yang kami minta adalah kepastian bahwa setiap aktivitas pendukung proyek menggunakan lokasi yang sesuai dengan ketentuan dan perizinan,” kata Agus Mawardy.
Kota Bima sendiri saat ini memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima Tahun 2024–2044. Perda tersebut mengatur struktur dan pola ruang, arahan pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang. Perda itu berlaku sejak 8 November 2024.
Dinas PUPR Kota Bima sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan. Dalam sosialisasi itu ditegaskan bahwa RTRW menjadi acuan dalam penataan dan pembangunan wilayah Kota Bima.
LEAD NTB Minta Jangan Berhenti pada Teguran Lisan
Agus Mawardy menilai teguran lisan yang telah disampaikan oleh Kabid Tata Ruang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan administratif dan teknis apabila memang terdapat persoalan pemanfaatan ruang.
“Kalau memang sudah sesuai, mari dibuka dokumennya dan dijelaskan kepada publik. Kalau ada yang perlu diperbaiki, tentu harus diperbaiki. Jangan sampai persoalan baru muncul setelah proyek berjalan jauh,” ujarnya.
Karena itu, LEAD NTB meminta DPRD Kota Bima menghadirkan pihak-pihak terkait dalam RDP, di antaranya:
Dinas PUPR Kota Bima;
DPMPTSP;
perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan lingkungan;
pihak PT Bahagia Bangunnusa;
pihak BWS/SNVT terkait;
serta pihak teknis dan pengawas proyek.
Pemberdayaan Potensi Lokal Juga Dibawa ke RDP
Tidak hanya tata ruang, LEAD NTB juga meminta DPRD membahas pemberdayaan potensi lokal dalam pelaksanaan proyek.
Menurut Agus Mawardy, proyek senilai sekitar Rp62,79 miliar yang dikerjakan di Kota Bima semestinya memberikan ruang yang wajar bagi pelaku ekonomi lokal sepanjang memenuhi standar teknis, administrasi dan ketentuan kontrak.
Material, alat, jasa angkutan, pekerja maupun kontraktor lokal yang memenuhi persyaratan dinilai perlu mendapatkan kesempatan untuk ikut mengambil manfaat ekonomi dari proyek tersebut.
“Pembangunan jangan hanya dilihat dari bangunan fisiknya. Uang proyek juga harus sejauh mungkin memberikan efek ekonomi bagi daerah dan masyarakat, tentunya sesuai aturan pengadaan dan kontrak,” tegas Agus. (RED)
Bukan Menolak Pembanguna
LEAD NTB menegaskan bahwa pengajuan RDP bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan Kolam Retensi.
Justru, menurut Agus Mawardy, proyek pengendalian banjir yang menggunakan anggaran besar dan pembiayaan program World Bank harus mendapat pengawasan publik agar pelaksanaannya transparan, tertib dan memberikan manfaat maksimal.
Proyek Kolam Retensi Amahami dan Taman Ria memang dirancang sebagai infrastruktur pengendali banjir. Pemerintah Kota Bima juga menyatakan kawasan tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi ruang publik yang memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, LEAD NTB ingin memastikan antara tujuan proyek, pelaksanaan di lapangan, tata ruang, perizinan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal berjalan dalam satu garis yang sama.
RDP Diharapkan Jadi Ruang Klarifikasi Terbuka
Agus Mawardy berharap DPRD Kota Bima segera merespons surat resmi LEAD NTB dan menjadwalkan RDP.
Menurutnya, forum DPRD merupakan tempat yang tepat untuk mempertemukan pemerintah, kontraktor, pengawas proyek dan masyarakat sehingga seluruh informasi dapat diklarifikasi secara terbuka.
“Kami meminta DPRD membuka ruang RDP. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan proyek ini berjalan benar sejak awal. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu publik juga akan mendapatkan kepastian,” ujar Agus Mawardy, yang juga Pimred salah satu meiEksekutif LEAD NTB.
LEAD NTB memastikan akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut, khususnya terkait tata ruang, perizinan, aktivitas produksi material, lingkungan, transparansi pelaksanaan dan pemberdayaan potensi ekonomi lokal. (RED)
**METROMINI MEDIA — BERANI DAN LUGAS.**
