Kasat Narkoba Polres Bima Tegaskan Tak Ada Tersangka yang Dilepas
BIMA| Selasa, 11 Agustus 2026 — Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, memberikan klarifikasi terkait informasi viral di media sosial yang menyebut seorang tersangka kasus narkotika berinisial S yang sebelumnya diamankan Polsek Donggo diduga telah dilepas setelah diserahkan ke Polres Bima.
Menurut AKP Dediansyah, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan, kasus yang ramai diperbincangkan itu merupakan perkara tahun lalu dan tidak ada tersangka yang dilepaskan.
“Tahun lalu itu kasus. Tidak ada yang dilepas. TSK itu lagi dilakukan pembantaran karena kakinya patah,” tegas AKP Dediansyah.
Klarifikasi tersebut sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial Facebook yang mempertanyakan keberadaan tersangka setelah proses penangkapan oleh Polsek Donggo.
Sebelumnya, unggahan akun Facebook The Jebe Zharrani menyebut seorang terduga pengedar narkoba berinisial S, warga Desa Rora, Kecamatan Donggo, ditangkap Polsek Donggo pada Juli 2025 bersama sejumlah barang bukti. Unggahan tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa tersangka telah dilepaskan oleh Polres Bima.
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan barang bukti dalam penangkapan tersebut antara lain 13 paket narkoba, 72 kertas klip kosong, satu unit iPhone 11 dan uang tunai Rp1.105.000.
Namun, berdasarkan penjelasan Kasat Narkoba Polres Bima, kondisi sebenarnya adalah tersangka tidak dilepas, melainkan menjalani pembantaran karena mengalami patah kaki.
Dengan adanya klarifikasi ini, tudingan bahwa tersangka kasus narkotika tersebut bebas berkeliaran karena dilepas oleh Polres Bima menjadi tidak berdasar.
Metromini Media menilai klarifikasi dari aparat penegak hukum penting disampaikan agar informasi yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. (RED)
SUMBER: AKP Dediansyah, Kasat Narkoba Polres Bima | Selasa, 11 Agustus 2026
Metromini Media
Berani dan Lugas

