KI NTB Gelar Sidang Sengketa Informasi Desa Pai Secara Daring, Termohon Tak Hadir
KOTA BIMA | Kamis, 13 Agustus 2026 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang sengketa informasi publik secara daring dengan menghubungkan dua lokasi berbeda, yakni Ruang Sidang KI Provinsi NTB di Mataram dan lokasi Pemohon serta Termohon di Kabupaten Bima.
Sidang tersebut merupakan sengketa informasi publik antara Fira Rahman selaku Pemohon dengan Pemerintah Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima selaku Termohon.
Informasi tersebut disampaikan Rama Hasani, Koordinator Sekretariat Komisi Informasi Provinsi NTB. Pelaksanaan sidang daring difasilitasi melalui kerja sama KI NTB dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfostik) Kabupaten Bima.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal dipimpin oleh Sansuri selaku Ketua Majelis, bersama anggota majelis Husna Fatayati dan Armansyah Putra, serta Suaeb Qury sebagai mediator.
Termohon Tidak Hadir
Pelaksanaan sidang perdana secara daring berlangsung lancar. Pemohon hadir melalui kuasa, sementara pihak Termohon, yakni Pemerintah Desa Pai, tidak hadir dalam persidangan.
Karena Termohon tidak hadir, Ketua Majelis memutuskan menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk kembali dipanggil secara resmi oleh Panitera.
Penundaan dilakukan agar proses pemeriksaan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk hadir dan menyampaikan kepentingannya dalam persidangan.
Persidangan selanjutnya direncanakan berlangsung pada minggu berikutnya, setelah proses pemanggilan resmi terhadap Termohon dilakukan oleh Panitera.
Dorong Penyelesaian Sengketa Berbasis Digital
Pelaksanaan sidang secara daring menjadi salah satu langkah KI NTB dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Melalui mekanisme tersebut, KI NTB berupaya menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, transparan, sekaligus mudah diakses oleh para pihak, khususnya ketika lokasi para pihak berbeda dengan lokasi majelis.
KI NTB juga menyampaikan apresiasi kepada Diskominfostik Kabupaten Bima atas dukungan dan fasilitasi sehingga sidang perdana dengan menghubungkan dua lokasi berbeda tersebut dapat terlaksana dengan baik.
KI Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Nusa Tenggara Barat. (RED)
Metromini Media — Berani & Lugas

