Kejari Sumbawa Perketat Pengawasan Pokir Dprd
Cegah Aspirasi Rakyat Berujung Persoalan Hukum
SUMBAWA | Kamis, 13 Agustus 2026 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memperketat pengawasan terhadap program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui lembaga legislatif benar-benar diwujudkan sesuai aturan dan tidak berubah menjadi celah penyimpangan maupun persoalan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Husni, S.H., menegaskan pengawasan terhadap Pokir bukan untuk menghambat aspirasi masyarakat ataupun pembangunan daerah.
“Pengawasan ini bukan untuk menghambat aspirasi masyarakat. Justru kami ingin memastikan aspirasi tersebut dilaksanakan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Husni, Rabu (12/8/2026).
Menurut Husni, Pokir pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi tersebut berasal dari hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat yang dilakukan anggota DPRD, kemudian menjadi salah satu bahan dalam perumusan program pembangunan.
Namun, aspirasi rakyat tetap harus berjalan dalam koridor hukum.
Setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan masyarakat dan melalui tahapan yang jelas, mulai dari usulan, verifikasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. APBD harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
POKIR JANGAN BERUBAH MENJADI CELAH KORUPSI
Kejari Sumbawa mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengarahkan program kepada kegiatan atau penerima manfaat tertentu tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Transparansi dalam menentukan lokasi kegiatan, volume pekerjaan, kelompok penerima manfaat, jenis kegiatan hingga besaran anggaran menjadi bagian penting dalam mencegah konflik kepentingan.
“Pokir bukan berarti bermasalah. Yang harus dipastikan adalah pelaksanaannya sesuai ketentuan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Husni.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara proporsional. Keberadaan Pokir tidak boleh langsung dipandang sebagai sesuatu yang bermasalah karena Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan.
Namun, setiap proses tetap harus dijalankan sesuai aturan.
Dokumentasi setiap tahapan juga menjadi hal penting. Usulan hasil reses harus disampaikan melalui mekanisme perencanaan yang berlaku dan terdokumentasi dalam sistem pemerintahan daerah.
Artinya, pengawasan tidak cukup hanya melihat apakah sebuah proyek selesai secara fisik. Harus dipastikan terdapat kesesuaian antara usulan awal, dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban keuangan.
KEJARI SUMBAWA PUNYA PENGALAMAN MENANGANI PERKARA POKIR
Perhatian terhadap dana Pokir juga tidak terlepas dari pengalaman penegakan hukum sebelumnya.
Pada Oktober 2024, Kejari Sumbawa pernah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Pokir DPRD berupa bantuan alat mesin pertanian tahun anggaran 2023–2024.
Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa program yang membawa label aspirasi masyarakat sekalipun tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
Namun demikian, pengalaman tersebut bukan berarti seluruh program Pokir DPRD Kabupaten Sumbawa harus dicurigai.
Sebaliknya, pengawasan sejak awal diharapkan memberikan kepastian kepada seluruh penyelenggara pemerintahan bahwa program yang dilaksanakan memiliki dasar hukum, administrasi dan perencanaan yang jelas.
SEMUA PIHAK DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB
Pengawasan terhadap Pokir bukan hanya tanggung jawab Kejaksaan.
Anggota DPRD bertugas menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan verifikasi, menyusun perencanaan, menganggarkan serta melaksanakan program berdasarkan ketentuan.
Begitu pula perangkat daerah, penyedia barang dan jasa serta masyarakat sebagai penerima manfaat harus menjalankan perannya secara bertanggung jawab.
Dengan pembagian peran yang jelas, program Pokir diharapkan benar-benar menjadi instrumen memperkuat pembangunan daerah, bukan sarana kepentingan tertentu.
MASYARAKAT JANGAN HANYA JADI PENONTON
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena pengawasan pembangunan tidak mungkin hanya mengandalkan aparat penegak hukum maupun pemerintah.
Masyarakat sebagai penerima manfaat justru memiliki posisi strategis untuk melihat secara langsung apakah sebuah program benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan.
Dengan pengawasan bersama, aspirasi masyarakat tetap dapat diperjuangkan melalui Pokir, tetapi prosesnya harus transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan yang tersedia, termasuk SP4N-LAPOR! maupun kanal pelayanan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
BUKAN MENUNGGU KORUPSI TERJADI, TAPI MENCEGAH SEJAK AWAL
Kejari Sumbawa menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pokir merupakan bagian dari pendekatan preventif dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Pengawalan terhadap Pokir bukan semata-mata mencari kesalahan dalam pelaksanaan anggaran. Lebih jauh, pengawasan tersebut harus memastikan aspirasi masyarakat benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang tepat sasaran.
Husni menegaskan Kejari Sumbawa akan terus mengedepankan koordinasi, pencegahan dan edukasi hukum.
Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, penanganannya akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pokir boleh menjadi jalan bagi aspirasi rakyat menuju pembangunan, tetapi jangan sampai berubah menjadi jalan menuju persoalan hukum,” pesannya.
KOMITMEN PEMERINTAHAN BERSIH
Komitmen pencegahan korupsi juga terus diperkuat Kejari Sumbawa. Pada Februari 2026, Kejari Sumbawa mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Jajaran Kejari Sumbawa juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Semangat tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.
Sebab, tujuan akhirnya bukan sekadar menemukan kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Pokir adalah jalan aspirasi rakyat. Tetapi ketika aspirasi itu masuk ke dalam APBD, uang publik wajib dikawal secara transparan, tepat sasaran dan bertanggung jawab.
Aspirasi boleh diperjuangkan. Anggaran wajib diawasi. Jika ada penyimpangan, hukum tidak boleh ditawar. (RED)
SUMBER: Info Aktual News | Rabu, 12 Agustus 2026.
METROMINI MEDIA
Berani & Lugas

