DPO WNA China Masih Diburu, Polda NTB Tegaskan Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Sekotong
LOMBOK BARAT — Kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, belum berhenti. Polda NTB menegaskan proses hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terus berjalan, termasuk memburu tersangka warga negara China berinisial LHF alias Liu Hanhui.
LHF sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu dari dua tersangka dalam perkara tersebut. Satu tersangka lainnya merupakan warga lokal berinisial ER. Berdasarkan keterangan penyidik, LHF diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, sementara ER disebut sebagai pelaksana di lapangan.
Polda NTB sebelumnya menyatakan LHF masih dalam pencarian. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi menegaskan, jika fakta penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, proses hukum akan dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena skala aktivitas tambang ilegal di Sekotong bukan persoalan kecil. Berdasarkan audit Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal dengan luas mencapai 98,19 hektare di kawasan tersebut.
Lebih mengejutkan, KPK pernah mengungkap bahwa dari satu lokasi tambang dengan tiga stockpile saja, nilai omzet aktivitas emas ilegal diperkirakan mencapai Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun dalam setahun.
Angka tersebut menggambarkan besarnya nilai ekonomi yang berputar di balik aktivitas tambang ilegal sekaligus potensi kehilangan penerimaan negara apabila kegiatan pertambangan berlangsung di luar mekanisme perizinan dan kewajiban yang berlaku.
Kasus ini juga bukan perkara baru. KPK bersama pemerintah daerah dan aparat terkait sebelumnya telah melakukan penertiban di kawasan Sekotong. Pada 2025, penanganan perkara lingkungan tersebut juga mengalami perkembangan dengan dilimpahkannya penanganan dari Gakkum Kehutanan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka lokal terus berjalan. Kejari Mataram pada April 2026 menyatakan berkas perkara tersangka lokal Faerozzabadi alias Eros telah P-21. Namun, pada Mei 2026 muncul perbedaan keterangan antara kepolisian dan kejaksaan terkait pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan tambang emas ilegal Sekotong masih membutuhkan keseriusan dan koordinasi antarlembaga.
METROMINI MEDIA MENILAI, perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada pekerja atau pelaksana lapangan. Jika benar terdapat pengendali, pemodal, jaringan, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, seluruhnya harus ditelusuri berdasarkan bukti dan diproses sesuai hukum.
Sebab, ketika sebuah kawasan seluas puluhan hektare dieksploitasi dan nilai produksinya disebut mencapai puluhan miliar rupiah setiap bulan, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menambang.
Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:
Siapa yang mengendalikan? Siapa yang membiayai? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan siapa yang selama ini membiarkan aktivitas itu berlangsung?
Polda NTB dituntut membuktikan komitmennya dengan mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Tambang boleh menghasilkan emas.
Tetapi hukum tidak boleh kehilangan arah hanya karena emasnya bernilai miliaran rupiah. (RED)
SUMBER: KPK, Polda NTB/Tribratanews, ANTARA, RRI. Data dan perkembangan perkara dirangkum dari publikasi yang tersedia hingga 2026.
Metromini Media — Berani dan Lugas.

