Hakim Beberkan Alasan Vonis Bebas Hamdan Kasim Cs: Unsur Tipikor Dinilai Tak Terbukti
MATARAM| Rabu, 3 Agustus 2026— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa perkara dugaan suap atau gratifikasi yang dikaitkan dengan Program Desa Berdaya, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Informasi mengenai pertimbangan majelis hakim ini diberitakan SUMBAWAPOST.com pada 5 Agustus 2026, dan dikonfirmasi pula oleh sejumlah pemberitaan lain.
Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepada para terdakwa. Salah satu pertimbangan penting majelis adalah pihak yang disebut menerima uang dinilai tidak memiliki kewenangan langsung dalam pelaksanaan Program Desa Berdaya.
Dalam persidangan terungkap adanya pemberian uang yang dikaitkan dengan upaya agar sejumlah anggota DPRD NTB tidak melaksanakan atau mempertanyakan program tersebut. Namun, setelah mencermati fakta-fakta persidangan, majelis hakim berkesimpulan unsur dalam pasal yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Uang Rp450 Juta Terungkap di Persidangan
Berdasarkan laporan SUMBAWAPOST.com, dalam persidangan disebutkan Hamdan Kasim memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB dengan total Rp450 juta. Rinciannya, Rp100 juta kepada Lalu Irwansyah Triadi, Rp170 juta kepada Harwoto, serta Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni. Uang tersebut disebut telah disita Kejaksaan Tinggi NTB dan dititipkan dalam rekening penitipan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan Kasim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim mengambil kesimpulan berbeda dan menyatakan Hamdan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Putusan bebas juga diberikan kepada Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Dengan demikian, ketiga terdakwa dalam perkara tersebut sama-sama memperoleh vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Mataram.
Hamdan dan Acip Tanggapi Putusan
Usai persidangan, Hamdan Kasim tidak memberikan penjelasan panjang kepada wartawan. Ia menyatakan bahwa proses persidangan telah berjalan terbuka dan fakta-fakta perkara telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Sementara Acip menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai sejak awal perkara yang menjeratnya tidak memiliki dasar yang jelas, termasuk terkait bukti penyerahan uang sebagaimana didakwakan.
Indra Jaya Usman juga menyampaikan rasa syukur setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim.
Vonis tersebut menjadi babak penting dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret nama sejumlah anggota DPRD NTB. Jaksa sebelumnya menilai pemberian uang memenuhi unsur pidana, tetapi majelis hakim melalui pemeriksaan fakta dan alat bukti di persidangan mengambil kesimpulan berbeda.
SUMBER: SUMBAWAPOST.com.
METROMINI MEDIA — Berani & Lugas

