20 Tahun Mengabdi, Karyawan PT Sumber Mas Meninggal Dunia, Keluarga Pertanyakan Hak-Hak Almarhum

 

KOTA BIMA | Jumat, 31 Juli 2026 – Seorang karyawan PT Sumber Mas Bima, Yosep Bili, yang telah bekerja selama lebih dari 20 tahun sebagai sopir penyeberangan, meninggal dunia pada 20 Juni 2026. 

Hingga lebih dari sebulan setelah wafatnya, keluarga mengaku belum menerima kejelasan terkait hak-hak ketenagakerjaan almarhum, mulai dari santunan kematian, BPJS Ketenagakerjaan, hingga hak lainnya.

Informasi tersebut disampaikan istri almarhum, Margaretha (Mama Veny), sebagaimana dikutip dari pemberitaan Sergap.co.id yang terbit pada 31 Juli 2026.

Margaretha menjelaskan, sebelum meninggal dunia, suaminya sedang mempersiapkan barang untuk dikirim ke Surabaya. Usai menyelesaikan pekerjaannya, Yosep mengeluh sakit dan pulang ke tempat kos. 

Kondisinya kemudian memburuk hingga dilarikan ke Puskesmas Dara, Kota Bima. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 20 Juni 2026.

Menurut Margaretha, selama lebih dari dua dekade bekerja di PT Sumber Mas, dirinya tidak pernah mengetahui secara pasti besaran gaji maupun status jaminan ketenagakerjaan suaminya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum jatuh sakit, almarhum mendapat uang perjalanan sebesar Rp7 juta untuk mengantar barang ke Surabaya. 

Karena keberangkatan batal akibat meninggal dunia, dana tersebut tidak digunakan. Untuk membantu pemulangan jenazah ke kampung halaman di Sumba, pihak perusahaan disebut hanya memberikan tambahan biaya sebesar Rp5 juta.

Margaretha mengaku hingga kini belum memperoleh informasi maupun realisasi mengenai hak-hak almarhum sebagai karyawan tetap.

Keluarga berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Bima dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dan mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Almarhum Yosep Bili meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Keluarga meminta agar hak-hak ketenagakerjaan, termasuk gaji yang masih menjadi hak almarhum, BPJS Ketenagakerjaan apabila terdaftar, serta santunan kematian dapat diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumber Mas Bima belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan terkait tuntutan keluarga sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sumber. (RED)

SUMBER: Sergap.co.id | Jumat, 31 Juli 2026

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url