Dugaan Sindikat Calo Rekrutmen RSUD Bima Kembali Viral, Puluhan Pengakuan Korban Bermunculan di Media Sosial
Unggahan akun Facebook Bung Nar 999 menyebut seorang perempuan yang dikenal dengan nama "Intan" atau "Bunda Intan" diduga melakukan penipuan terhadap para pencari kerja dengan menjanjikan kelulusan sebagai pegawai RSUD Bima. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa yang bersangkutan diduga telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan sebagian uang kepada korban. Namun, klaim tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun pihak RSUD Bima.
Setelah unggahan itu viral, kolom komentar dipenuhi pengakuan dari sejumlah akun Facebook yang mengaku mengalami kerugian.
Beberapa warganet menyebut telah menjadi korban sejak 2013, sementara yang lain mengaku ditipu sekitar enam tahun lalu dan hingga kini uang mereka belum dikembalikan. Ada pula yang mengaku rela menggadaikan cincin kawin, berutang, hingga menyerahkan uang puluhan juta rupiah karena percaya dijanjikan bisa diterima bekerja di RSUD Bima.
Sejumlah komentar bahkan menyebut masih banyak korban lain yang belum berani tampil ke publik. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik percaloan, apabila benar terjadi, telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Meski demikian, seluruh pernyataan yang beredar di media sosial tersebut masih berupa klaim para pengguna media sosial dan belum dapat dijadikan fakta hukum tanpa pembuktian melalui proses penyidikan dan persidangan.
Apabila benar terdapat pihak yang meminta sejumlah uang dengan janji meluluskan rekrutmen pegawai tanpa kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan.
Kasus ini juga kembali mengingatkan publik terhadap berbagai persoalan pelayanan dan dugaan praktik menyimpang yang pernah mencuat di RSUD Bima pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk dugaan pungutan liar di lingkungan rumah sakit yang pernah ditindak oleh manajemen.
Metromini Media menilai, apabila banyaknya pengakuan korban tersebut memiliki dasar yang kuat, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, jumlah korban, besaran kerugian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen RSUD Bima, kepolisian, maupun pihak yang disebut dalam unggahan media sosial terkait dugaan tersebut. Karena itu, semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (RED)
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

