Tambang Ilegal Marak di Bima, LEAD Ingatkan Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
BIMA|Rabu, 12 Agustus 2026 — Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB mengkritik keras dugaan maraknya aktivitas pertambangan dan galian C tanpa izin di sejumlah wilayah Bima dan Kota Bima.
Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, menilai aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.
Sejumlah titik menjadi perhatian LEAD, mulai dari dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wawo, aktivitas pengolahan emas menggunakan gelondongan di Kelurahan Lampe, hingga dugaan galian C di Kelurahan Sambinae dan kawasan Gunung Raja, Kelurahan Dara.
Selain itu, LEAD menyoroti aktivitas mesin crusher di Kelurahan Ule yang dikeluhkan masyarakat karena potensi debu dan kebisingan. Dugaan aktivitas galian C baru di Kelurahan Kumbe juga menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengganggu kawasan tangkapan air.
“Jika memang tidak memiliki izin, aktivitas tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegas Agus.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Agus mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Pelaku dapat menghadapi konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Karena itu, LEAD mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP melakukan pemeriksaan langsung terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Pemeriksaan, kata Agus, harus mencakup legalitas pertambangan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta dampak aktivitas terhadap masyarakat dan lingkungan.
LEAD Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
LEAD meminta pemerintah dan APH tidak hanya melakukan penertiban ketika persoalan sudah viral atau mendapat sorotan publik.
“Jangan sampai penertiban hanya dilakukan sesaat. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan hukum yang jelas dan konsisten,” ujar Agus.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
LEAD juga mengingatkan potensi dampak ekologis yang dapat muncul apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengawasan, mulai dari kerusakan bentang alam, hilangnya daerah resapan, pencemaran limbah pengolahan mineral, debu dan kebisingan, hingga ancaman longsor serta banjir.
“Jangan menunggu terjadi bencana baru pemerintah bergerak. Kalau ada indikasi pelanggaran, periksa sekarang dan ambil tindakan sesuai hukum,” tegas Agus.
LEAD berharap Pemda dan APH segera melakukan pendataan dan inspeksi lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan galian C di wilayah Bima. (RED)
METROMINI MEDIA — BERANI DAN LUGAS
Mengawal Bima dengan Fakta.

