Surat Terbuka Soroti Rangkap Jabatan dan SK 245 Kepsek, Bupati Bima Diminta Beri Jawaban

 

BIMA | Sabtu, 22 Agustus 2026 — Sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan warga Kabupaten Bima melalui LSM Bapeka Nusantara menyoroti sejumlah persoalan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Surat bernomor 025/ST-BAPEKA/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 itu ditujukan kepada Bupati Bima Ady Mahyudi, SE. Surat tersebut meminta adanya evaluasi terhadap dugaan rangkap jabatan di dua organisasi perangkat daerah (OPD), serta audit terhadap proses pelantikan 245 kepala sekolah SD dan SMP yang berlangsung pada 22 Juli 2026.

Dalam surat terbuka itu, pihak pengirim menyoroti posisi Kepala Dinas Dikbudpora yang disebut juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKD dalam waktu yang dinilai cukup lama. Kondisi tersebut disebut berpotensi menghambat pelayanan publik dan menimbulkan dugaan konflik kepentingan karena menyangkut dua OPD strategis.

Selain itu, surat tersebut juga mempertanyakan prosedur pelantikan 245 kepala sekolah. Pihak pengirim surat menduga terdapat persoalan administrasi dalam proses tersebut dan meminta agar mekanisme pelantikan dievaluasi secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, surat terbuka tersebut juga menyinggung belum adanya jawaban resmi Pemerintah Kabupaten Bima atas sejumlah konfirmasi dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh media dan masyarakat.

Melalui surat tersebut, pihak pengirim mengajukan empat tuntutan kepada Bupati Bima.

Pertama, segera mengevaluasi dan menghentikan praktik rangkap jabatan pada OPD strategis serta menunjuk pejabat definitif Kepala BKD.

Kedua, membuka audit dan evaluasi terhadap proses pelantikan 245 kepala sekolah pada 22 Juli 2026.

Ketiga, menindak tegas oknum apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya manipulasi administrasi atau penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

Keempat, menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal sesuai visi pembangunan Bima Bermartabat.

Pihak pengirim surat juga meminta jawaban dan langkah nyata dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima. Jika tidak terdapat tindak lanjut, mereka menyatakan akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi damai dan melaporkan persoalan tersebut kepada KASN, Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman, sesuai mekanisme yang berlaku.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Rakyat Kabupaten Bima d/a Bapeka Nusantara, dengan nama Aryadin yang disebut sebagai Pimpinan Redaksi Bapeka Nusantara.

Hingga berita ini ditulis, Metromini Media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bupati Bima, BKD, Dinas Dikbudpora, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas seluruh persoalan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.

SUMBER: Surat Terbuka Bapeka Nusantara yang disampaikan atas nama Rakyat Kabupaten Bima, Nomor 025/ST-BAPEKA/VIII/2026.

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url