Bardam Nusa Desak Copot Kepala SPPG Penaraga dan Evaluasi Koordinator Wilayah Kota Bima
Wahid Mengaku Jadi Korban Kecelakaan Kerja, Dipingpong Urus Dokumen dan Pertanyakan Jaminan Ketenagakerjaan
KOTA BIMA | Sabtu, 22 Agustus 2026 — Kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Penaraga, Wahid Zoelfikar, mendapat sorotan dari Barisan Pemuda Bima Nusantara (Bardam Nusa) Kota Bima.
Ketua Bardam Nusa Kota Bima, Bayu Pebuardi, menyayangkan penanganan terhadap Wahid yang mengaku mengalami kecelakaan saat bekerja di dapur SPPG Penaraga. Bayu menilai pengelola dan Kepala SPPG Penaraga belum memberikan kepastian yang jelas terkait tanggung jawab dan jaminan ketenagakerjaan terhadap korban.
Bahkan, Bardam Nusa mendesak agar pihak berwenang melakukan evaluasi serius hingga mencopot Kepala SPPG Penaraga apabila terbukti lalai dalam memberikan perlindungan dan kepastian terhadap para relawan.
“Seorang relawan mengalami kecelakaan saat bekerja, tetapi kemudian harus berjuang sendiri mengurus dokumen dan mencari kejelasan mengenai jaminan kecelakaan kerjanya. Ini sangat kami sayangkan,” tegas Bayu.
Kronologis: Kompor Meletup Saat Sedang Bekerja
Wahid Zoelfikar, warga Tanjung, RT 07/RW 03, menceritakan kronologis kecelakaan yang dialaminya kepada Metromini Media.
Menurut Wahid, saat itu dirinya telah bekerja di dapur SPPG Penaraga selama kurang lebih satu tahun. Ia bertugas di bagian memasak nasi.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya, Wahid mengaku hendak membantu pekerja lain yang sedang memasak. Namun, saat aktivitas dapur berlangsung, kompor gas tiba-tiba mengalami letupan.
“Awalnya saya bagian masak nasi. Setelah selesai, saya mau bantu ibu-ibu masak. Tiba-tiba kompor itu meletup,” ungkap Wahid.
Secara refleks, Wahid kemudian berusaha membantu mematikan kompor. Namun, menurut pengakuannya, selang yang terhubung ke kompor terlepas sehingga api menyambar dan menyebabkan dirinya mengalami luka.
“Waktu mau matikan kompor, tiba-tiba selangnya terlepas. Api dari kompor sebelah langsung menyambar dan meletup,” tuturnya.
Wahid menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat dirinya sedang menjalankan aktivitas pekerjaan di dapur SPPG Penaraga.
Berdasarkan keterangannya, insiden itu terjadi sekitar Juli 2026.
Dibawa ke Rumah Sakit, Lalu Dipulangkan
Setelah mengalami kecelakaan, Wahid mengaku sempat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Namun, menurut pengakuannya, ia hanya menjalani perawatan selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan.
“Saya dibawa ke rumah sakit, dirawat sebentar, dikasih salep dan obat minum. Tidak sampai satu hari, cuma beberapa jam, habis itu saya dipulangkan,” katanya.
Setelah itu, Wahid mulai mempertanyakan bagaimana kelanjutan penanganan dan tanggung jawab atas kecelakaan yang dialaminya.
Ia juga mengaku mencoba mencari kejelasan mengenai status kepesertaan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya tanya juga di grup, mau minta kartu atau surat. Tidak ada respons yang jelas, cuma katanya nanti saya uruskan,” ujarnya.
Namun dalam perjalanan pengurusan, Wahid mengaku justru diminta mengurus sendiri berbagai dokumen.
Menurut percakapan yang diterima Metromini Media, korban diminta mencetak formulir, membawa dokumen ke dapur, kemudian diarahkan untuk mengambil surat di rumah sakit atau puskesmas.
Situasi tersebut membuat Wahid merasa dipingpong dari satu pihak ke pihak lainnya.
Kepala SPPG: Saya Tidak Paham Mekanismenya
Sebelumnya, Kepala SPPG Penaraga, Ade Surya Firmansyah, S.Ked., M.Kes., menyampaikan akan membawa korban untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengurusan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Soalnya saya tidak paham mekanismenya. Makanya biar sama-sama dengar dari BPJS-nya,” ujar Ade Surya Firmansyah dalam pesan yang diterima Metromini Media.
Namun, Wahid mempertanyakan tindak lanjut dari pernyataan tersebut karena hingga kini, menurut pengakuannya, dirinya masih harus mengurus sejumlah persyaratan sendiri.
Dalam percakapan lainnya, pihak yang berkomunikasi dengan Wahid menyebut bahwa surat jaminan kecelakaan kerja bukan diterbitkan oleh puskesmas.
“Bukannya surat jaminan kecelakaan. Itu harusnya diambil di kantor BPJS atau yang urus sendiri,” demikian isi pesan yang diterima korban.
Wahid mengaku bahkan telah meminta agar pihak terkait berkomunikasi langsung dengan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur yang benar.
“Sudah, Bang. Bahkan saya sudah suruh dia ngomong langsung sama pihak puskesmasnya. Jawaban pihak puskesmas, itu tidak bisa. Itu harus diuruskan di kantor tempat kerja atau di rumah sakit tempat rawat inap kemarin,” demikian keterangan yang disampaikan Wahid.
Bardam Nusa: Jangan Biarkan Relawan Urus Nasib Sendiri
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bardam Nusa Kota Bima, Bayu Pebuardi, menilai kasus Wahid harus menjadi perhatian serius.
Menurutnya, keselamatan dan perlindungan terhadap relawan yang bekerja di dapur SPPG tidak boleh diabaikan.
“Jangan sampai relawan dibutuhkan ketika bekerja, tetapi ketika mengalami kecelakaan justru dibiarkan mengurus nasibnya sendiri. Harus ada kepastian dan tanggung jawab,” tegas Bayu.
Bardam Nusa Kota Bima mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG Penaraga.
Bayu juga meminta pihak yang berwenang mempertimbangkan pencopotan Kepala SPPG Penaraga apabila dalam evaluasi ditemukan adanya kelalaian dalam memberikan perlindungan dan kepastian terhadap pekerja atau relawan.
Tak hanya Kepala SPPG Penaraga, Bardam Nusa juga mendesak evaluasi terhadap Koordinator Wilayah SPPG Kota Bima.
Menurut Bayu, koordinator wilayah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan dapur-dapur SPPG berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam memberikan kepastian perlindungan dan jaminan ketenagakerjaan bagi para relawan.
“Kalau persoalan dasar seperti perlindungan terhadap relawan yang mengalami kecelakaan kerja saja tidak bisa diberikan kepastian, maka kepala dapur maupun jajaran koordinator wilayah harus dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Desak Kepastian Status BPJS Seluruh Relawan
Bardam Nusa juga meminta pihak terkait membuka secara transparan status perlindungan ketenagakerjaan para relawan yang bekerja di dapur-dapur SPPG di Kota Bima.
Organisasi tersebut mempertanyakan apakah para relawan telah mendapatkan perlindungan dan mekanisme penanganan yang jelas apabila mengalami kecelakaan saat bekerja.
Bagi Bardam Nusa, kasus Wahid tidak boleh berhenti hanya pada pengurusan dokumen.
Yang lebih penting, kata Bayu, adalah memastikan korban mendapatkan kejelasan atas hak dan penanganannya, sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi terhadap relawan lainnya.
“Kami mendesak evaluasi terhadap Kepala SPPG Penaraga dan Koordinator Wilayah Kota Bima. Jika tidak mampu memberikan kepastian perlindungan terhadap para relawan, maka harus ada tindakan tegas,” tandasnya.
Metromini Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SPPG Penaraga, Ade Surya Firmansyah, S.Ked., M.Kes., Koordinator Wilayah SPPG Kota Bima, pengelola program, BPJS Ketenagakerjaan, serta pihak terkait lainnya mengenai status perlindungan Wahid dan para relawan yang bekerja di dapur SPPG.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
