Sorotan Proyek Kolam Retensi Rp62 Miliar, Lokasi Pembuatan Beton Manual PT BBN Dipertanyakan

 

KOTA BIMA|Selasa, 11 Agustus 2026 — Proyek pembangunan Kolam Retensi di Kota Bima senilai sekitar Rp62 miliar yang dilaksanakan oleh PT Bahagia Bangun Nusa (BBN) kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya muncul perhatian terhadap keterlibatan potensi lokal, penggunaan material, alat berat dan tenaga kerja dalam proyek tersebut, kini sorotan mengarah pada lokasi pembuatan beton manual atau ready mix yang digunakan untuk mendukung pekerjaan proyek.

Kegiatan tersebut perlu diluruskan. Di lokasi tidak terdapat alat batching plant. Beton untuk kebutuhan proyek disebut dibuat secara manual atau menggunakan sistem ready mix, sehingga isu yang menjadi perhatian bukan keberadaan pabrik beton dalam pengertian batching plant, melainkan pemanfaatan lokasi untuk kegiatan pembuatan beton tersebut.

Sorotan ini menjadi penting karena proyek Kolam Retensi dengan nilai puluhan miliar rupiah itu tengah berjalan dan membutuhkan berbagai kegiatan pendukung di luar pekerjaan fisik utama.

Teguran Lisan dari Kabid Tata Ruang

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Bima, Yuliarti Nurul Kusumawardani, S.T., turun langsung menemui pihak PT BBN.

Dalam keterangannya, Yuliarti menyampaikan bahwa saat itu dirinya berada di kantor direksi PT BBN untuk memberikan teguran lisan sekaligus menyampaikan informasi terkait pemanfaatan lokasi ready mix dan pembuatan beton manual.

“Ini saya lagi di kantor direksi BBN di Perumahan Sonco tenggelam menyampaikan teguran lisan terkait pemanfaatan di lokasi ready mix pembuatan beton manual di Lingkungan Niu,” ujar Yuliarti.

Sebelumnya, muncul sorotan terhadap kegiatan pembuatan beton untuk kebutuhan proyek yang disebut berlangsung di wilayah Lingkungan Niu, Kelurahan Dara.

Lokasi tersebut menjadi perhatian karena berada di wilayah Kelurahan Dara yang pemanfaatan ruangnya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan semata-mata apakah kegiatan tersebut menggunakan batching plant atau tidak. Sebab, telah dijelaskan bahwa tidak terdapat alat batching plant di lokasi.

Yang perlu dipastikan adalah apakah aktivitas pembuatan beton manual atau ready mix di lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan dan zonasi tata ruang, serta apakah kegiatan itu telah memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.

DPUPR: Kegiatan Harus Sesuai Tata Ruang

Yuliarti menjelaskan bahwa penggunaan suatu lokasi untuk kegiatan tertentu harus tetap memperhatikan ketentuan tata ruang.

Menurutnya, mekanisme pemanfaatan lokasi bisa berbeda apabila kegiatan dilakukan langsung di dalam site utama proyek. Namun apabila kegiatan pendukung dilakukan di luar lokasi proyek dan menggunakan lahan tersendiri, maka aspek pemanfaatan ruang dan perizinan perlu diperhatikan.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan industri skala kecil masih dapat berada di kawasan permukiman, namun harus memenuhi persyaratan tertentu.

“Kalau industri kecil boleh di kawasan permukiman dengan bersyarat,” jelasnya, Senin, 10 Agustus 2026.

Sementara untuk pengurusan administrasi, kegiatan tersebut harus mengikuti mekanisme pemerintah daerah.

“Untuk pengurusan izinnya cukup di daerah saja, dengan lokasi yang sesuai Perda Tata Ruang,” ujarnya.

Proses pengurusan dilakukan melalui DPMPTSP Kota Bima, kemudian dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh instansi teknis sesuai bidang kewenangannya.

Jika dalam lokasi kegiatan terdapat bangunan pendukung, maka aspek Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG juga perlu diperhatikan.

Dikaitkan dengan Proyek Kolam Retensi Rp62 Miliar

Persoalan lokasi pembuatan beton manual ini menjadi bagian dari rangkaian sorotan terhadap pelaksanaan proyek Kolam Retensi senilai sekitar Rp62 miliar yang dikerjakan PT BBN.

Sebelumnya, LEAD NTB melalui Direktur Eksekutifnya, Agus Mawardy, telah menyoroti pentingnya keterlibatan potensi lokal dalam pelaksanaan proyek.

Menurut LEAD NTB, proyek pembangunan dengan nilai besar seharusnya tidak hanya menghasilkan bangunan fisik, tetapi juga memberi dampak ekonomi bagi masyarakat Kota Bima.

Sorotan tersebut mencakup penggunaan material lokal, penyedia jasa, alat berat, jasa transportasi, tenaga kerja hingga peluang bagi kontraktor dan pengusaha lokal untuk ikut mengambil bagian.

Kini, persoalan pemanfaatan lokasi pembuatan beton menambah daftar hal yang perlu mendapat kejelasan.

Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pendukung proyek berjalan sesuai tata ruang, administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

LEAD Dorong Keterbukaan

LEAD NTB menilai seluruh pihak terkait perlu membuka informasi secara transparan mengenai pelaksanaan proyek.

Beberapa hal yang dinilai perlu diklarifikasi antara lain:

  • lokasi pasti kegiatan pembuatan beton manual atau ready mix;
  • status dan dasar pemanfaatan lahan;
  • kesesuaian lokasi dengan zonasi RTRW Kota Bima;
  • dokumen perizinan yang telah dimiliki atau sedang diproses;
  • tindak lanjut atas teguran lisan yang disampaikan Kabid Penataan Ruang;
  • serta keterlibatan pelaku usaha dan sumber daya lokal dalam proyek tersebut.

Sorotan terhadap proyek Kolam Retensi Rp62 miliar ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut progres pembangunan fisik.

Kepatuhan terhadap tata ruang, legalitas lokasi kegiatan, perizinan dan pemberdayaan ekonomi lokal juga menjadi bagian penting yang perlu dikawal.

Dengan adanya teguran lisan dari Kabid Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Bima kepada pihak PT BBN, publik kini menunggu tindak lanjut dan penjelasan resmi mengenai status pemanfaatan lokasi ready mix atau pembuatan beton manual untuk mendukung proyek Kolam Retensi tersebut.(RED)

METROMINI MEDIA — BERANI DAN LUGAS


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url