Pengelola Material Emas di Lampe Klaim Tak Perlu Izin, Pemerintah Kelurahan Beda Pandangan


KOTA BIMA| Selasa, 11 Agustus 2026 — Aktivitas pengelolaan material emas di Kelurahan Lampe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, menuai perhatian. Persoalan utamanya bukan hanya aktivitas pengolahan material, tetapi juga menyangkut status perizinan usaha yang hingga kini belum mendapat kejelasan dari instansi teknis terkait.

Pengelola material emas, H. Ferdian, mengklaim kegiatan yang dilakukannya di Lampe tidak memerlukan izin dari pemerintah setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdian saat dikonfirmasi di lokasi pengelolaan material emas pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WITA.

Menurut Ferdian, material yang dikelolanya berasal dari Kabupaten Sumbawa. Karena itu, ia berpandangan bahwa izin yang diperlukan cukup berasal dari daerah tempat material tersebut diambil.

“Tidak perlu izin apa pun di sini. Cukup izin di tempat mengambil material di Sumbawa,” ujar Ferdian, sebagaimana diberitakan Solusi News NTB.

Ia juga menegaskan aktivitas di Lampe disebut hanya sebatas mengelola material yang didatangkan dari luar daerah. Atas dasar itu, Ferdian menganggap tidak ada kewajiban mengurus perizinan baru di lokasi pengolahan.

VERSI PEMERINTAH KELURAHAN BERBEDA

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Lurah Lampe, H. Muslim.

Sebelumnya, Muslim menyatakan pengelolaan material emas tersebut tidak memiliki izin, baik secara lisan maupun tertulis, dari Pemerintah Kelurahan Lampe.

Menurut Muslim, pihak pengelola semestinya melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan serta mengurus perizinan kepada dinas terkait sebelum menjalankan aktivitas pengelolaan.

Perbedaan pandangan ini membuat status legalitas aktivitas pengelolaan material emas di Lampe menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

INSTANSI TEKNIS DIMINTA BERIKAN KEJELASAN

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari instansi teknis pemerintah mengenai status perizinan usaha pengelolaan material emas tersebut.

Karena itu, klaim bahwa aktivitas tersebut tidak memerlukan izin perlu diuji berdasarkan dokumen perizinan, jenis kegiatan, asal material, lokasi pengolahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metromini Media menilai persoalan ini tidak semestinya berhenti pada klaim pengelola maupun keterangan pemerintah kelurahan. Instansi yang memiliki kewenangan perizinan perlu turun tangan memberikan kepastian: apakah kegiatan tersebut memang legal tanpa izin tambahan di Kota Bima, atau terdapat kewajiban perizinan tertentu yang harus dipenuhi. (RED)

SUMBER: Solusi News NTB|Senin, 10 Agustus 2026.

METROMINI MEDIA
Berani dan Lugas
Mengawal Bima dengan Fakta

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url