PT GOEN Akui Yosep Bili Karyawannya, Siap Bertanggung Jawab atas Upah dan Hak Almarhum

KOTA BIMA | Minggu, 2 Agustus 2026 — Polemik mengenai status pekerjaan almarhum Yosep Bili, warga Kampung Lolo Komi, Desa Wee Renna, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, mulai menemui titik terang.

PT GOEN Timur Trans Sejahtera, perusahaan ekspedisi angkutan rute Surabaya–Sumba–Bima, disebut telah mengakui bahwa Yosep Bili merupakan karyawannya. Perusahaan juga menyatakan bertanggung jawab atas rincian upah dan hak-hak yang berkaitan dengan almarhum.

Informasi tersebut dikutip Metromini Media dari pemberitaan Sergap.co.id yang diterbitkan pada 1 Agustus 2026.

Yosep Bili diketahui meninggal dunia di Bima, NTB, pada 20 Juni 2026. Dalam pemberitaan Sergap.co.id disebutkan bahwa almarhum telah bekerja selama sekitar 20 tahun sebagai karyawan sekaligus sopir penyeberangan.

Sebelumnya, istri almarhum, Margaretha, menyampaikan kepada media BerantasTipikorNews.co.id bahwa suaminya bekerja di PT/UD Sumber Mas selama sekitar 20 tahun.

Namun, setelah Metromini Media dan Sergap.co.id melakukan konfirmasi kepada Kristian selaku pemilik PT/UD Sumber Mas Kota Bima, diperoleh keterangan berbeda. Kristian menyebut Yosep Bili bukan karyawan UD Sumber Mas, melainkan karyawan PT GOEN Timur Trans Sejahtera di Surabaya.

Kontak pihak PT GOEN kemudian diperoleh dari Kristian. Klarifikasi selanjutnya dilakukan langsung kepada perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dimuat Sergap.co.id, PT GOEN akhirnya mengakui Yosep Bili sebagai karyawannya dan menyatakan bertanggung jawab terhadap rincian upah maupun hak-hak terkait meninggalnya almarhum.

“Dengan adanya pengakuan ini, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di PT. GOEN sebagai perusahaan tempat almarhum bekerja selama ini,” demikian keterangan pihak perusahaan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Keluarga Menunggu Penyelesaian Hak

Pengakuan status pekerja tersebut menjadi penting karena membuka jalan bagi keluarga untuk memperoleh kejelasan mengenai hak-hak almarhum.

Keluarga berharap penyelesaian terkait upah, santunan, serta jaminan ketenagakerjaan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga akan terus dikawal bersama instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kota Bima dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan Sergap.co.id.

Bagi Metromini Media, pengakuan perusahaan bukan akhir dari persoalan. Realisasi pemenuhan hak almarhum dan keluarganya menjadi bagian terpenting yang perlu dikawal hingga tuntas. (RED)

METROMINI MEDIA — Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url