Proyek Drainase Primer Kota Bima Rp235 Miliar Disorot, Dugaan Keterlambatan hingga PHO dan Denda Dipertanyakan


KOTA BIMA | Senin, 3 Agustus 2026 – Pelaksanaan proyek Drainase Primer Kota Bima melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) senilai sekitar Rp235 miliar, yang dilaksanakan PT Nindya Karya, menjadi sorotan. Proyek tersebut dipertanyakan terkait progres pekerjaan, masa kontrak, pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) hingga kemungkinan pengenaan denda keterlambatan.

Selain proyek NUFReP, Metromini Media juga tengah menelusuri pelaksanaan proyek pengendalian banjir melalui program JICA senilai sekitar Rp147 miliar, khususnya menyangkut masa pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya dugaan bahwa pekerjaan telah melewati masa kontrak sementara aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Jika informasi tersebut benar, perlu dijelaskan apakah terdapat addendum atau pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, serta bagaimana konsekuensi keterlambatan diterapkan.

Metromini Media menegaskan, dugaan keterlambatan maupun persoalan denda tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum diverifikasi melalui dokumen kontrak dan keterangan resmi pihak terkait.

PHO JADI SOROTAN

Salah satu hal yang kini didalami adalah status PHO proyek.

Redaksi telah meminta penjelasan mengenai kapan masa kontrak berakhir, berapa progres fisik ketika masa pelaksanaan berakhir, apakah PHO telah dilakukan, serta apakah terdapat addendum maupun pemberian kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.

Informasi lain yang diterima redaksi juga memunculkan dugaan adanya pengaturan terkait waktu pelaksanaan PHO ketika pekerjaan masih harus diselesaikan.

Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan membutuhkan pembuktian. Untuk memastikan persoalan itu, diperlukan dokumen resmi seperti kontrak, addendum, laporan progres pekerjaan dan berita acara PHO.

DENDA KETERLAMBATAN DIPERTANYAKAN

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah denda keterlambatan.

Jika nantinya terbukti penyedia melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak dan keterlambatan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia, maka perlu dijelaskan mekanisme serta besaran denda yang dikenakan.

Redaksi menerima informasi bahwa nilai denda berpotensi mencapai angka besar. Namun, Metromini Media belum menyebut angka tertentu sebagai nilai denda yang seharusnya dibayarkan, karena perhitungannya harus mengacu pada ketentuan kontrak, nilai pekerjaan yang menjadi dasar pengenaan denda, serta jumlah hari keterlambatan.

Karena itu, transparansi dokumen menjadi penting untuk memastikan apakah denda memang timbul, berapa besarannya, dan apakah telah dikenakan kepada kontraktor.

DINUR HAYAT JANJI SIAPKAN DATA

Upaya konfirmasi telah dilakukan Metromini Media kepada pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Pada 3 Agustus 2026, redaksi menghubungi Dinur Hayat untuk meminta penjelasan mengenai status pekerjaan NUFReP, termasuk persoalan PHO dan masa pelaksanaan.

Dinur Hayat merespons permintaan tersebut melalui WhatsApp:

“Baik pak... kami siapkan narasinya 🙏”

Metromini Media masih menunggu penjelasan dan data lengkap yang dijanjikan. Data tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai posisi pekerjaan saat ini sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang.

PPK NASARUDIN BELUM BERIKAN KONFIRMASI

Sementara itu, Nasarudin, yang disebut sebagai PPK pada paket terkait yaitu proyek JICA yang dikerjakan PT. Brantas KSO senilai Rp147 Miliar, menurut catatan komunikasi redaksi telah beberapa kali dimintai konfirmasi mengenai persoalan proyek tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh jawaban substantif dari Nasarudin mengenai masa kontrak, progres fisik, PHO, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan maupun persoalan denda keterlambatan.

Metromini Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Nasarudin untuk memberikan klarifikasi dan data agar informasi yang disampaikan kepada publik menjadi berimbang.

KONTRAK HINGGA BERITA ACARA PHO PERLU DIBUKA

Untuk menjernihkan persoalan, setidaknya terdapat sejumlah data yang perlu dijelaskan kepada publik, yakni kontrak awal dan addendum, tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan, progres fisik saat kontrak berakhir, dokumen pemberian kesempatan apabila ada, berita acara PHO, serta perhitungan dan bukti pengenaan denda apabila terjadi keterlambatan.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk memastikan apakah benar terjadi keterlambatan, apakah kelanjutan pekerjaan memiliki dasar kontraktual, dan apakah kewajiban penyedia telah diterapkan sebagaimana mestinya.

Dengan nilai proyek NUFReP sekitar Rp235 miliar dan proyek JICA sekitar Rp147 miliar, transparansi menjadi penting karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran dalam jumlah besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kota Bima dalam penanganan banjir.

METROMINI MEDIA TERUS MENELUSURI

Metromini Media akan terus menelusuri pelaksanaan kedua proyek tersebut dan meminta data resmi dari pihak berwenang. Fokus penelusuran diarahkan pada masa kontrak, progres fisik, addendum atau pemberian kesempatan, PHO serta kemungkinan denda keterlambatan.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Nindya Karya, PPK Nasarudin, Dinur Hayat, BWS dan seluruh pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta. (RED)

Metromini Media — Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url