PO Prima Jaya Disorot, Persoalan Garasi hingga Dugaan Izin Trayek
KOTA BIMA | Rabu, 12 Agustus 2026 — Persoalan yang melibatkan PO Prima Jaya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan garasi yang sebelumnya dikeluhkan karena diduga mengganggu kenyamanan warga di Kelurahan Dara, Kota Bima.
Kini, perusahaan angkutan tersebut juga menjadi sorotan terkait dugaan persoalan izin trayek sejumlah kendaraan yang dioperasikannya.
Informasi mengenai izin trayek ini mencuat setelah Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Khaerus Sobri, S.T., menyampaikan bahwa seluruh izin trayek untuk wilayah Kota Bima telah diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Bima.
“Semua izin trayek yang Kota Bima sudah saya serahkan ke Dishub Kota Bima,” ujar Khaerus melalui pesan WhatsApp.
Khaerus juga menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap dokumen dan data izin tersebut.
“Besok saya cek, saya informasikan besok,” katanya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Namun, ketika hasil pengecekan diminta kembali untuk memastikan status izin trayek kendaraan PO Prima Jaya, hingga berita ini disusun belum ada tanggapan lanjutan.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmi, melalui WhatsApp terkait persoalan izin trayek tersebut. Namun, permintaan konfirmasi hingga kini belum mendapat tanggapan.
Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri karena sebelumnya muncul informasi bahwa izin trayek yang diberikan hanya untuk satu nomor pelat kendaraan, sementara terdapat dugaan kendaraan lain yang beroperasi menggunakan izin yang sama.
Metromini Media belum menyimpulkan adanya pelanggaran. Status dan kesesuaian izin masing-masing kendaraan masih menunggu hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.
Di sisi lain, persoalan keberadaan garasi PO Prima Jaya di Kelurahan Dara juga sebelumnya menjadi perhatian warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dengan munculnya dugaan persoalan izin trayek, publik kini menunggu keterbukaan Dinas Perhubungan untuk menjelaskan berapa unit kendaraan PO Prima Jaya yang memiliki izin trayek, nomor pelat yang tercatat, serta apakah setiap kendaraan telah memiliki izin sesuai ketentuan.
Metromini Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PO Prima Jaya maupun Dinas Perhubungan Provinsi NTB dan Dinas Perhubungan Kota Bima. (RED)
METROMINI MEDIA — BERANI DAN LUGAS.

