Pelapor Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Pengancaman, Kanit Pidum Polres Bima Kota Siap Beri Penjelasan
KOTA BIMA | Minggu, 16 Agustus 2026— Penanganan laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Raodah ke Polres Bima Kota pada 17 April 2026 kembali menjadi sorotan. Pihak pelapor mempertanyakan alasan laporan tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pertanyaan itu muncul setelah Polres Bima Kota menerbitkan surat “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan” tertanggal 15 Agustus 2026.
Surat tersebut merujuk pada Laporan Pengaduan Nomor ADUAN/K/465/IV/2026/NTB/Res Bima Kota tertanggal 17 April 2026.
Dalam surat itu, penyidik menyampaikan bahwa perkara telah dilakukan penyelidikan. Namun, perkara belum dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena berdasarkan hasil penyelidikan disebut belum ditemukan peristiwa pidana pengancaman sesuai dengan laporan pelapor.
DUA KALI DATANG KE RUMAH
Pihak pelapor mempertanyakan kesimpulan tersebut dengan mengacu pada rangkaian kejadian yang mereka sampaikan kepada polisi.
Menurut keterangan pihak pelapor, terlapor disebut dua kali mendatangi rumah untuk mencari Tasrif.
Pada kedatangan pertama, terlapor disebut menanyakan keberadaan Tasrif. Orang yang berada di rumah kemudian menjawab bahwa Tasrif tidak ada.
Terlapor kemudian disebut kembali datang untuk kedua kalinya. Pada kedatangan kedua inilah, menurut keterangan pihak pelapor, terlapor datang sambil membawa pisau di salah satu tangannya.
Terlapor juga disebut menggoyang-goyangkan pagar bagian depan rumah sambil kembali menanyakan keberadaan Tasrif. Namun, tak ada yang menanggapi. Tasrif mengaku kedatangan terlapor ke rumah, istrinya ketakutan dan keluar rumah lewat jendela.
Bagi pihak pelapor, tindakan tersebut menimbulkan rasa takut dan menjadi dasar laporan dugaan pengancaman kepada kepolisian.
PELAPOR PERTANYAKAN HASIL GELAR PERKARA
Pihak pelapor juga mempertanyakan proses gelar perkara dan alasan laporan tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pelapor mempertanyakan apakah seluruh rangkaian kejadian telah dinilai secara utuh, termasuk dua kali kedatangan terlapor, dugaan membawa pisau, serta tindakan menggoyang-goyangkan pagar rumah.
Menurut pihak pelapor, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kesimpulan penyidik.
Pelapor juga mempertanyakan keterlibatan pihak yang mengalami langsung peristiwa tersebut dalam proses penjelasan hasil penanganan perkara.
KANIT PIDUM: BESOK SAYA JELASKAN
Menanggapi pertanyaan mengenai alasan perkara tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan, Kanit Pidum Polres Bima Kota Ipda Sirajudin menyatakan siap memberikan penjelasan secara langsung kepada pihak pelapor.
Dalam komunikasi pesan WhatsApp, Ipda Sirajudin menyampaikan:
“Besok saya jelaskan di kantor.. dtg dg pelapornya biar saya yg jelaskan.”
Pernyataan tersebut menjadi respons kepolisian atas pertanyaan mengenai dasar dan alasan laporan tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan demikian, pihak pelapor kini menunggu penjelasan langsung dari Kanit Pidum mengenai hasil penyelidikan, termasuk fakta-fakta apa saja yang telah diperiksa dan pertimbangan hukum yang digunakan hingga penyidik menyatakan belum menemukan peristiwa pidana pengancaman.
MENUNGGU PENJELASAN POLISI
Penjelasan kepolisian dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai mekanisme penanganan laporan dugaan tindak pidana.
Di sisi lain, keputusan untuk meningkatkan atau tidak meningkatkan sebuah laporan ke tahap penyidikan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Metromini Media menempatkan perkara ini secara berimbang. Keterangan mengenai dugaan membawa pisau dan tindakan terlapor merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih harus dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses hukum. Pihak terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Metromini Media juga memberikan ruang kepada Polres Bima Kota untuk menjelaskan secara utuh dasar penghentian atau tidak dilanjutkannya laporan tersebut, termasuk hasil gelar perkara dan pertimbangan penyidik.
Publik kini menunggu penjelasan: apa alasan hukum dan fakta penyelidikan yang membuat laporan dugaan pengancaman tersebut dinilai belum memenuhi dasar untuk dinaikkan ke tahap penyidikan? (RED)
METROMINI MEDIA — BERANI DAN LUGAS

