Pekerja Migran Mengaku Ditipu Mantan Pacar, Rp14 Juta Raib dengan Dalih Modal Bisnis Kayu
KOTA BIMA | Sabtu, 1 Agustus 2026 – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial M mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan mantan pacarnya berinisial LW, yang disebut merupakan warga salah satu kelurahan di Kota Bima.
Kepada Metromini Media, M menuturkan bahwa pada tahun 2022 dirinya menyerahkan uang sebesar Rp14 juta kepada LW. Uang tersebut diberikan karena LW mengaku membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis kayu.
Menurut pengakuan M, dana tersebut diserahkan atas dasar kepercayaan karena keduanya memiliki hubungan dekat pada saat itu. Namun, usaha yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan hingga kini uang yang dipinjamkan belum juga dikembalikan.
"Saya bekerja di luar negeri untuk mencari nafkah. Uang itu saya kumpulkan dengan susah payah. Saya hanya berharap LW memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp14 juta," ujar M.
M mengaku telah beberapa kali berupaya meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut keterangannya, berbagai upaya tersebut belum membuahkan hasil dan belum ada kepastian mengenai pengembalian uang yang dipinjamkan.
Ia juga menyebut persoalan tersebut kini mendapat pendampingan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut M, LSM tersebut telah melayangkan surat somasi kepada LW sebagai bentuk peringatan dan upaya penyelesaian di luar jalur hukum.
Apabila somasi tersebut tidak direspons dan tidak ada penyelesaian terhadap kewajiban yang dipersoalkan, M menyatakan pihak pendamping berencana melaporkan perkara tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum pada pekan depan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, LW belum memberikan keterangan maupun tanggapan atas pengakuan yang disampaikan M. Oleh karena itu, seluruh isi pemberitaan ini merupakan pengakuan dari pihak M dan belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Metromini Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada LW apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)
RedaksiMetromini Media
"Berani & Lugas"

