KUHAP Baru Berlaku, Jaksa Tak Bisa Lagi Kasasi Vonis Bebas? Ini Perubahan Besarnya
JAKARTA | Kamis, 6 Agustus 2026 — Mekanisme perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa yang divonis bebas memasuki babak baru setelah berlakunya KUHAP baru. Praktik kasasi atas putusan bebas yang selama puluhan tahun berkembang dalam sistem peradilan pidana kini kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut dikupas Jefferson Hakim dalam opini yang diterbitkan Hukumonline pada 9 Juni 2026 berjudul “Solusi 'Jalan Tengah' Upaya Hukum Atas Putusan Bebas dalam KUHAP Baru”.
Isu ini penting. Sebab, selama puluhan tahun Jaksa masih memiliki jalan membawa putusan bebas ke Mahkamah Agung melalui kasasi.
Dulu Putusan Bebas Bisa Dibawa ke MA
KUHAP lama sebenarnya pernah membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas.
Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan putusan perkara pidana pada tingkat terakhir selain Mahkamah Agung dapat dimintakan kasasi, dengan pengecualian terhadap putusan bebas.
Namun praktik hukumnya kemudian berkembang.
Sejak 1983, Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dengan merujuk antara lain pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa terhadap putusan bebas memang tidak dapat dimintakan banding. Namun berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, putusan bebas dapat dimintakan kasasi.
Salah satu tonggak pentingnya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983 dalam perkara Natalegawa, Direktur Bank Bumi Daya.
Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan kasasi Penuntut Umum. Terdakwa yang sebelumnya mendapatkan putusan bebas kemudian dijatuhi pidana.
Putusan itu kemudian berkembang menjadi yurisprudensi dan menjadi pijakan penting bagi Jaksa untuk membawa putusan bebas ke tingkat kasasi.
MK Kemudian Buka Pintu Kasasi
Perdebatan semakin terang setelah lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012.
MK menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Konsekuensinya besar.
Putusan bebas tidak lagi secara mutlak tertutup dari pemeriksaan kasasi sebagaimana bunyi awal Pasal 244 KUHAP.
Artinya, apabila Penuntut Umum menilai terdapat persoalan penerapan hukum dalam putusan bebas, tersedia mekanisme untuk membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Agung.
KUHAP Baru Mengubah Peta
Masuknya KUHAP baru kemudian mengubah kembali konstruksi tersebut.
Jefferson Hakim menilai pembentuk undang-undang pada dasarnya berupaya memurnikan kembali lembaga upaya hukum dalam peradilan pidana.
Namun muncul persoalan yang tidak sederhana.
Bagaimana jika seorang terdakwa dibebaskan, tetapi belakangan terbukti bahwa hakim yang menjatuhkan putusan tersebut menerima suap atau melakukan tindak pidana korupsi terkait perkara yang ditanganinya?
Apakah putusan bebas tersebut harus tetap tidak dapat disentuh melalui upaya hukum?
Pertanyaan inilah yang melahirkan gagasan “jalan tengah”.
Jaksa Dinilai Perlu Diberi Ruang Terbatas
Jefferson menawarkan agar Jaksa tetap diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas, tetapi tidak secara bebas terhadap setiap perkara.
Ruang tersebut menurutnya dapat diberikan sepanjang dapat dibuktikan bahwa hakim yang menangani perkara tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi dan hal itu telah diputus berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan mekanisme demikian, putusan bebas pada prinsipnya tetap dihormati dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa.
Namun hukum juga tidak menutup mata apabila belakangan terbukti bahwa proses yang melahirkan putusan tersebut telah tercemar tindak pidana.
Dampaknya Bisa Besar
Persoalan ini menjadi sangat penting terutama dalam perkara-perkara besar seperti korupsi, narkotika, tindak pidana ekonomi maupun kejahatan terorganisasi.
Putusan bebas tidak sekadar menentukan nasib seorang terdakwa.
Putusan tersebut juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dan kemampuan negara memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen dan bersih.
Di sisi lain, kewenangan Jaksa untuk terus menggugat putusan bebas juga tidak boleh tanpa batas.
Sebab terdakwa mempunyai hak mendapatkan kepastian hukum dan tidak terus-menerus berada dalam ancaman proses peradilan setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itulah, perubahan pengaturan upaya hukum terhadap putusan bebas dalam KUHAP baru patut mendapat perhatian.
Pertarungannya bukan sekadar soal Jaksa versus terdakwa, melainkan bagaimana hukum mencari titik keseimbangan antara kepastian hukum, hak terdakwa, independensi hakim, pemberantasan kejahatan dan integritas peradilan. (RED)
SUMBER: Hukumonline — Opini Jefferson Hakim,
METROMINI MEDIA
Berani & Lugas

