Harmonisasi Perwali Zakat Selesai, Tinggal Penetapan Wali Kota
KOTA BIMA | Jumat, 14 Agustus 2026 — Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi Prima Ramadhan, memberikan penjelasan terbaru terkait pembahasan regulasi zakat profesi di Kota Bima. Ia menyampaikan bahwa proses harmonisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang zakat telah selesai dan saat ini hanya menunggu penetapan oleh Wali Kota Bima.
Keterangan tersebut disampaikan Yogi setelah sebelumnya dimintai tanggapan mengenai perkembangan aturan zakat profesi yang pernah dibahas bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima.
Menurut Yogi, tahapan harmonisasi Perwali zakat telah tuntas. Dengan demikian, regulasi tersebut tidak lagi berada pada tahap pembahasan, melainkan telah memasuki tahap akhir berupa penetapan oleh Wali Kota.
Sebelumnya, Yogi juga menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan penelusuran terkait informasi aturan zakat profesi tersebut untuk memastikan perkembangan dan tahapan regulasi yang sedang berjalan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Baznas Kota Bima, Rangga Iskandar Zulkarnain, sebelumnya menjelaskan bahwa pihak Baznas masih menunggu keterangan dari bagian hukum terkait aturan zakat.
Dengan penjelasan terbaru dari Yogi, posisi regulasi menjadi lebih jelas, yakni harmonisasi Perwali zakat telah selesai dan kini tinggal menunggu penetapan resmi Wali Kota Bima.
Namun demikian, sebelum regulasi tersebut resmi ditetapkan, masyarakat masih perlu menunggu dokumen dan ketentuan resmi untuk mengetahui secara pasti substansi Perwali, termasuk mekanisme pelaksanaan zakat profesi serta pihak-pihak yang menjadi sasaran penerapannya.
Metromini Media akan terus mengawal proses penetapan Perwali zakat tersebut serta mendorong pemerintah daerah untuk membuka informasi regulasi kepada publik setelah resmi ditetapkan. (RED)
Metromini Media — Berani dan Lugas.

