Jumat Besok, Didik Putra Kuncoro dan Malaungi untuk Pertama Kali Duduk Bersama di Persidangan
KOTA BIMA | Kamis, 13 Agustus 2026 — Untuk pertama kalinya, terdakwa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, akan duduk bersama dalam lanjutan sidang pemeriksaan saksi yang digelar Jumat besok, 14 Agustus 2026.
Kedua terdakwa akan menjalani persidangan secara bersamaan karena saksi yang akan diperiksa merupakan saksi yang sama.
Kepastian penyatuan persidangan tersebut terungkap dalam sidang perkara Malaungi beberapa hari lalu. Penasihat hukum terdakwa memastikan tidak ada persoalan apabila Didik dan Malaungi duduk bersama dalam satu persidangan.
Keputusan tersebut disambut positif majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai persidangan bersama lebih efektif dibandingkan salah satu terdakwa mengikuti sidang melalui video konferensi.
“Jangan sampai nanti terkendala jaringan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rifai, SH, dalam persidangan sebelumnya.
Hakim juga meminta kedua terdakwa mampu menahan diri selama persidangan berlangsung.
“Kalau ada sesuatu yang membuat emosi, tolong bersabar,” pesan hakim.
Menurut majelis hakim, penyatuan persidangan dengan menghadirkan saksi yang sama akan membuat proses pemeriksaan lebih efisien. Saksi tidak perlu memberikan keterangan dua kali dalam persidangan berbeda.
Selain itu, penyatuan sidang dinilai dapat mencegah adanya perbedaan keterangan apabila saksi diperiksa secara terpisah untuk perkara Didik dan Malaungi.
“Sidangnya bisa lebih cepat, lebih efisien,” tegas hakim.
Dengan demikian, Jumat besok menjadi momentum pertama Didik Putra Kuncoro dan Malaungi duduk bersama di ruang persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi. (RED)
Metromini Media — Berani dan Lugas

