Janji Dampingi ke BPJS Tak Terwujud, Korban Kecelakaan Kerja SPPG Penaraga Mengaku Dipingpong Urus Dokumen


KOTA BIMA | Jum'at, 21 Agustus 2026— Wahid Zoelfikar, mantan karyawan/relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Penaraga, masih mempertanyakan kejelasan tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialaminya.

Wahid, warga Tanjung RT 07/RW 03, sebelumnya mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas pekerjaan. Setelah kejadian itu, ia berharap mendapatkan pendampingan untuk mengurus jaminan kecelakaan kerja dan hak-haknya.

Sebelumnya, Kepala SPPG Penaraga, Ade Surya Firmansyah, S.Ked., M.Kes., menyampaikan akan membawa korban ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanisme pengurusan.

“Soalnya saya tidak paham mekanismenya. Makanya biar sama-sama dengar dari BPJS-nya,” ujar Ade melalui pesan yang diterima Metromini Media.

Namun, berdasarkan percakapan lanjutan yang disampaikan korban, Wahid mengaku rencana tersebut belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan.

Korban justru mengaku diminta mengurus sendiri sejumlah dokumen. Ia disebut diminta mencetak formulir, membawa dokumen ke dapur, kemudian kembali diarahkan untuk mengambil surat di rumah sakit atau puskesmas.

“Dia suruh saya print formulir yang dia kirim ke saya. Saya print, habis itu saya disuruh bawa ke dapur. Terus hari berikutnya saya disuruh lagi pergi ambil surat di rumah sakit atau puskesmas, surat jaminan kecelakaan kerja,” demikian keterangan yang disampaikan dalam percakapan tersebut, Jum'at, 20 Agustus 2026.

Namun, ketika mencoba mengurus surat tersebut, korban mengaku mendapatkan penjelasan bahwa surat jaminan kecelakaan kerja bukan diterbitkan oleh pihak puskesmas.

“Bukannya surat jaminan kecelakaan. Itu harusnya diambil di kantor BPJS atau yang urus sendiri,” demikian informasi yang diterima korban.

Persoalan tersebut membuat Wahid merasa harus berpindah-pindah untuk mengurus dokumen di tengah kondisi dirinya yang menjadi korban kecelakaan kerja.

Menurut keterangan yang disampaikan, pihak korban bahkan telah meminta agar pihak yang bertanggung jawab berkomunikasi langsung dengan puskesmas untuk mengetahui prosedur yang benar.

“Sudah, Bang. Bahkan saya sudah suruh dia ngomong langsung sama pihak puskesmasnya. Jawaban pihak puskesmas, itu tidak bisa. Itu harus diuruskan di kantor tempat kerja atau di rumah sakit tempat rawat inap kemarin,” demikian penjelasan dalam percakapan tersebut.

Pertanyakan Tanggung Jawab

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bentuk tanggung jawab terhadap seorang pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya.

Korban menilai, dirinya seharusnya mendapatkan pendampingan dan kepastian, bukan hanya menerima arahan untuk mengurus berbagai dokumen sendiri.

Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah status perlindungan ketenagakerjaan korban. Wahid mempertanyakan apakah sejak awal para pekerja di SPPG tersebut telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jika pekerja belum terdaftar, persoalan itu perlu mendapat penjelasan serius dari pihak pengelola. Sebab, ketika kecelakaan terjadi, korban kini harus berhadapan dengan berbagai prosedur administrasi dalam kondisi masih membutuhkan penanganan.

Bagi Wahid, persoalan ini bukan semata soal formulir atau surat. Yang dipertanyakan adalah kepastian tanggung jawab dan perlindungan terhadap dirinya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan.

Seorang pekerja yang telah mengalami kecelakaan semestinya mendapatkan kepastian penanganan, bukan dibiarkan mencari sendiri dari satu tempat ke tempat lainnya tanpa kejelasan.

Metromini Media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Ade Surya Firmansyah selaku Kepala SPPG Penaraga serta pihak terkait mengenai tindak lanjut penanganan Wahid, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan korban, dan bentuk tanggung jawab yang akan diberikan.

METROMINI MEDIA

Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url