Buronan Kasus Narkotika Tempat Hiburan Malam Batam, Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia
JAKARTA | Jumat, 21 Agustus 2026 - Kasus dugaan peredaran Narkotika Kamis, 20 Agustus 2026 di tempat hiburan malam (THM) di Batam memasuki babak baru. Buronan dalam perkara tersebut, Basri Lewaimang, dikabarkan telah tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 20 Agustus 2026, setelah sebelumnya diamankan di Malaysia.
Sebelumnya, Basri disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri. Dalam video yang beredar, Basri tampak turun dari kendaraan kepolisian dengan mengenakan pakaian hitam, tangan terikat cable tie, dan berada dalam pengawalan petugas.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan jaringan tempat hiburan malam di Batam.
Dalam operasi penangkapan di Malaysia, tim gabungan kepolisian juga dikabarkan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain dua unit alat komunikasi serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah muncul dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di lingkungan tempat hiburan malam di Batam. Penyidik kini masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan lain, aset, aliran dana, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penangkapan Basri menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus narkotika yang selama ini menjadi perhatian publik. Namun, seluruh dugaan dan peran para pihak tetap harus dibuktikan melalui proses +-<+?!hukum yang berlaku.
METROMINI MEDIA
Berani dan Lugas

