Diduga Tipu Rp10 Juta dengan Iming-Iming SK P3K Paruh Waktu, Warga Woha Laporkan Kasus ke Polres Bima
BIMA | Jumat, 21 Agustus 2026 — Seorang warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Bima. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 juta setelah dijanjikan pengu
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang diterima Metromini Media, laporan tersebut tercatat di SKT Polres Bima pada 5 Agustus 2026.
Dalam kronologi yang tercantum dalam surat pengaduan, pelapor menerangkan bahwa terlapor diduga menjanjikan pengurusan SK P3K Paruh Waktu di Kabupaten Bima dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp10 juta.
Uang tersebut disebut diserahkan sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebesar Rp5 juta dilakukan secara tunai, sedangkan pembayaran kedua dilakukan melalui transfer ke rekening.
Namun, hingga laporan tersebut dibuat, janji terkait pengurusan SK yang dimaksud disebut belum terealisasi. Pelapor mengaku telah berupaya meminta kembali uangnya, tetapi belum mendapatkan pengembalian sebagaimana yang diharapkan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke SPKT Polres Bima.
Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana disebutkan pelapor, yakni penipuan dan penggelapan. Perkara ini selanjutnya diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Metromini Media masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Metromini Media — Berani dan Lugas

