Pasien BPJS Keluhkan Bayar Rp110 Ribu Sekali Fisioterapi di RSUD Bima, Kekosongan Dokter Rehab Medik Disorot
BIMA | Jumat, 21 Agustus 2026 – Sejumlah pasien peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan biaya yang harus dikeluarkan setiap kali menjalani tindakan fisioterapi di Poli Fisioterapi RSUD Kabupaten Bima di Raba.
Keluhan tersebut kembali disampaikan Ardiyan HJ. B, warga Penaraga, setelah dirinya mengaku berbincang langsung dengan sejumlah pasien saat menunggu giliran menjalani terapi.
Ardiyan, yang juga rutin menjalani terapi karena keluhan kesehatan yang dialaminya, mengatakan sejumlah pasien mempertanyakan alasan mereka tetap harus membayar meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kita sebagai pasien BPJS sekarang dibebani sebagai pasien umum. Mereka tidak tahu kenapa yang seharusnya pasien BPJS membayar setiap kali terapi,” ujar Ardiyan kepada Metromini Media.
Menurut Ardiyan, berdasarkan informasi yang diperolehnya melalui komunikasi dengan pihak terkait, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan belum tersedianya dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi atau dokter spesialis rehabilitasi medik di RSUD Kabupaten Bima.
Namun, dasar dan mekanisme resmi pembiayaan fisioterapi bagi pasien BPJS serta kaitannya dengan ketersediaan dokter spesialis rehabilitasi medik masih perlu mendapat penjelasan resmi dari RSUD Kabupaten Bima dan BPJS Kesehatan.
Pasien Mengaku Sudah Bayar Rp735 Ribu
Ardiyan mengungkapkan, seorang pasien mengaku telah menjalani terapi sebanyak tujuh kali. Dari jumlah tersebut, enam kali terapi disebut dikenakan biaya sebesar Rp110 ribu per tindakan.
Sementara satu kali tindakan lainnya dikenakan biaya Rp75 ribu.
Jika pengakuan pasien tersebut benar, total biaya yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp735 ribu.
“Enam kali membayar Rp110 ribu, berarti Rp660 ribu. Satu kali lagi Rp75 ribu. Totalnya Rp735 ribu,” ungkap Ardiyan.
Ia mengatakan biaya tindakan fisioterapi yang dikeluhkan pasien bervariasi, mulai sekitar Rp35 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung jenis tindakan yang diberikan.
Bagi pasien yang membutuhkan terapi rutin tiga kali dalam seminggu, biaya tersebut dinilai dapat menjadi beban tambahan yang cukup besar.
Kekosongan Dokter Rehab Medik Disorot
Ardiyan menilai Pemerintah Kabupaten Bima dan manajemen RSUD Kabupaten Bima perlu segera mengatasi persoalan ketersediaan dokter spesialis rehabilitasi medik.
Menurutnya, masyarakat tidak mempersoalkan status dokter tersebut, apakah tenaga kontrak, tenaga kerja sama, ASN maupun PNS. Yang terpenting adalah tersedianya dokter spesialis rehabilitasi medik untuk mendukung pelayanan pasien.
"Masyarakat tidak mempersoalkan apakah dokter kontrak atau status lainnya. Yang penting ada dokter spesialis rehabilitasi medik,” tegasnya.
Ardiyan menduga dokter spesialis rehabilitasi medik sudah cukup lama tidak tersedia secara tetap di RSUD Kabupaten Bima. Ia juga menyebut pada tahun 2025 kemungkinan pernah ada dokter spesialis yang bertugas dalam waktu singkat.
Informasi mengenai riwayat dan ketersediaan dokter tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak rumah sakit.
Pelayanan Fisioterapi Tetap Berjalan
Menurut Ardiyan, tindakan terapi di Poli Fisioterapi tetap dilakukan oleh tenaga fisioterapi sesuai kompetensi dan bidang pendidikannya.
Namun, ia menyoroti pentingnya pemeriksaan dan penilaian medis pasien sesuai kebutuhan klinis sebelum program rehabilitasi dan terapi dijalankan.
Menurutnya, keberadaan dokter spesialis rehabilitasi medik penting dalam menentukan penanganan dan program rehabilitasi yang sesuai dengan kondisi pasien.
Ardiyan meminta RSUD Kabupaten Bima, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dan Bupati Bima segera mengambil langkah untuk menghadirkan dokter spesialis rehabilitasi medik.
Ia khawatir pasien yang membutuhkan pelayanan tersebut harus terus mengeluarkan biaya tambahan atau mencari penanganan ke luar daerah.
Selain persoalan pelayanan, Ardiyan juga meminta adanya transparansi terkait penerimaan dari biaya tindakan fisioterapi yang dibayarkan pasien. Ia berharap seluruh penerimaan pelayanan kesehatan dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Metromini Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Direktur RSUD Kabupaten Bima, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Bupati Bima dan BPJS Kesehatan terkait keluhan pasien, dasar pembiayaan fisioterapi bagi peserta BPJS, serta ketersediaan dokter spesialis rehabilitasi medik.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

