Dewan Pers Kecam Tindakan Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

JAKARTA | Kamis, 13 Agustus 2026 — Dewan Pers mengecam dua peristiwa yang dinilai merendahkan wartawan dan menghalangi kerja jurnalistik. Sikap tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2025 tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers mencatat dua peristiwa yang terjadi pada 11 Agustus 2026.

Peristiwa pertama terjadi ketika wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, terkait kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kondisi SBY yang sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat, Benny K. Harman kemudian merespons pertanyaan lanjutan wartawan dengan ungkapan, “Otak kamu ada nggak.”

Dewan Pers menilai tindakan bernada merendahkan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya tidak semestinya dilakukan, terlebih oleh pejabat publik.

Peristiwa kedua terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Wartawan dari TV One, Berita Satu TV dan Kompas TV disebut mengalami intimidasi dan pengusiran ketika sedang melakukan peliputan.

Akibat tindakan tersebut, wartawan dari tiga media itu tidak dapat melanjutkan kegiatan jurnalistiknya.

Dewan Pers kemudian menyampaikan empat sikap tegas.

Pertama, mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya dan mengingatkan pejabat publik agar memberikan contoh yang baik serta bersikap edukatif ketika berbicara di depan umum.

Kedua, mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One dan Berita Satu di lokasi TPS Cilincing. Dewan Pers menyatakan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.

Ketiga, Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas wartawan dalam mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang-Undang Pers.

Keempat, Dewan Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan pekerjaan untuk publik. Menurut Dewan Pers, menghina atau menghalangi wartawan menjalankan tugasnya pada hakikatnya berarti menghina publik, menghambat terwujudnya hak publik untuk tahu (the public right to know), sekaligus menghambat fungsi pers dalam memberikan informasi dan menjalankan kontrol sosial.

Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. (RED)

SUMBER: Dewan Pers | Kamis, 13 Agustus 2026.

Metromini Media — Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url