Bupati Bima dan Kepala Sekolah Dilaporkan ke Kejati dan Polda NTB, APIK Soroti Program Revitalisasi Sekolah 2025

 

MATARAM | Kamis, 6 Agustus 2026 — Aliansi Pemuda Integritas & Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (APIK NTB) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Ruang Kelas/Sekolah atau Revitalisasi (Revit) di Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut ditujukan kepada dua institusi penegak hukum di NTB, yakni Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Munir, Sekretaris APIK NTB sekaligus pelapor menjelaskan, berdasarkan dokumen tanda penerimaan yang ditampilkan pelapor, pengaduan di Kejati NTB tercatat dengan Nomor Agenda/Registrasi 6483, dengan surat pengaduan bernomor 0010/B/APIK/VIII/2026, Rabu, 5 Agustus 2026.

Sementara pengaduan yang disampaikan ke Polda NTB disebut diterima melalui piket Siaga Ditreskrimsus dengan Nomor Tanda Bukti Laporan Pengaduan TBLP/294/VIII/2026/Ditreskrimsus.

Dalam pengaduannya, APIK NTB meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Revit Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bima.

APIK NTB Minta Peran Bupati Bima Ditelusuri

Munir menyebut salah satu pihak yang diminta untuk ditelusuri adalah Bupati Bima. Dalam laporan APIK NTB, pelapor menduga kepala daerah mengetahui serta bertanggung jawab terhadap kebijakan dan pelaksanaan program tersebut.

APIK NTB juga meminta penyidik menelusuri sejumlah kepala sekolah penerima Program Revit TA 2025, khususnya berkaitan dengan dugaan mekanisme pembukaan rekening penampungan dan penyetoran dana yang oleh pelapor dicurigai mengarah pada praktik pungutan liar.

Pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dan materi pengaduan dari APIK NTB, sehingga belum dapat diposisikan sebagai fakta tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Polda NTB maupun Kejati NTB, bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini,” kata Munir, sebagaimana pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan Jejakdata.com, Kamis (6/8/2026).

APIK NTB menyatakan akan mengawal proses penanganan pengaduan tersebut dan meminta aparat menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sendiri merupakan program pemerintah yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, validasi hingga pelaporan melalui sistem revitalisasi satuan pendidikan. 

Metromini Media: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Metromini Media menegaskan bahwa pelaporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Seluruh tudingan yang disampaikan APIK NTB masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab perlu diberikan kepada Bupati Bima, kepala sekolah yang disebut dalam pengaduan, Pemerintah Kabupaten Bima maupun pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejati NTB maupun Polda NTB yang menyatakan pihak-pihak yang dilaporkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan pelapor. (RED)

Sumber: Jejakdata.com 

Metromini Media — Berani & Lugas


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url