20 WBP Rutan Bima Ajukan PK, 13 Sudah Ada Hasil dan Rata-Rata Hukuman Turun

BIMA|Selasa, 11 Agustus 2026 — Sekitar 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bima telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan perkara narkotika. Sementara 13 permohonan PK telah memperoleh hasil, dengan putusan yang rata-rata memberikan pengurangan terhadap hukuman sebelumnya.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Bima melalui Kepala Sub Seksi Pembinaan dan Pelayanan Rutan Kelas IIB Bima, Abdurahim.

“PK yang sudah diajukan sekitar 20 orang, 80 persen narkotika. Yang sudah ada hasil 13 orang, dan rata-rata hasilnya turun,” ujar Abdurahim.

Hak WBP Menempuh Upaya Hukum

Pengajuan PK merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sepanjang terdapat alasan yang memenuhi ketentuan hukum.

Di antaranya dapat berkaitan dengan ditemukannya keadaan atau bukti baru (novum), adanya pertentangan dalam putusan, maupun kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan sebelumnya.

Dalam proses tersebut, Rutan Kelas IIB Bima memberikan akses dan fasilitasi administratif kepada warga binaan yang hendak menggunakan hak hukumnya.

Permohonan PK diajukan melalui Pengadilan Negeri Bima untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme peradilan dan diteruskan ke Mahkamah Agung.

Mayoritas Perkara Narkotika

Data Rutan Bima menunjukkan perkara narkotika mendominasi permohonan PK. Dari sekitar 20 WBP yang telah mengajukan PK, sekitar 80 persen terkait perkara narkotika.

Dari 13 permohonan yang telah mendapatkan hasil, Abdurahim menyebut rata-rata putusan memberikan hasil yang lebih rendah dibandingkan hukuman sebelumnya.

Namun, hasil tersebut tetap bergantung pada pertimbangan hukum dalam masing-masing perkara. Pengurangan hukuman melalui PK bukan berarti seluruh permohonan akan memperoleh hasil yang sama.

Rutan Fasilitasi Akses Keadilan

Fasilitasi terhadap pengajuan PK menjadi bagian dari upaya memastikan warga binaan tetap memperoleh akses terhadap keadilan meskipun sedang menjalani masa pidana.

Rutan tidak menentukan hasil permohonan PK. Proses pemeriksaan dan putusan tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selama proses PK berlangsung, warga binaan tetap menjalani masa pidana berdasarkan putusan yang berlaku sampai terdapat putusan resmi atau ketentuan lain yang mempunyai kekuatan hukum.

Pengajuan PK tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hak hukum warga binaan tetap dapat digunakan melalui jalur yang tersedia dalam sistem peradilan. (RED)

METROMINI MEDIA — BERANI DAN LUGAS


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url