Viral Dugaan Pungutan Tim di Desa Kole, Warga Desak Pengembalian Dana dalam Waktu 1x24 Jam
BIMA |™Rabu, 29 Juli 2026 – Dugaan adanya pungutan uang yang dikaitkan dengan tim pemenangan di Desa Kole, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, menjadi perbincangan publik setelah sejumlah unggahan di Facebook dan tangkapan layar percakapan WhatsApp beredar luas
Akun Facebook Iwanndai Kole dalam unggahannya meminta agar dana yang diduga telah dikumpulkan dari masyarakat segera dikembalikan dalam waktu 1x24 jam. Unggahan tersebut juga menyerukan agar tim yang dikaitkan dengan Bupati Bima bertanggung jawab dan mengembalikan uang masyarakat
Sementara itu, akun Ompu Kasama mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga membahas aliran dana terkait aktivitas tim di Desa Kole.
Dalam percakapan yang beredar, disebutkan beberapa nominal uang, di antaranya Rp10 juta dengan narasi "Piti Ibu Pipit wau Ra Weha ba tim dou Kole Rp10 juta (uang ibu p***t sudah diambil oleh tim warga Desa Kole l Rp10 juta", serta Rp25 juta dalam kalimat "Piti gr Afrin (uang guru ari**n) kepsek inp mawu Rp25 juta." Selain itu, unggahan akun Iwanndai Kole juga menyebut adanya dugaan bahwa total dana yang beredar mencapai ratusan juta rupiah, meski tidak dijelaskan secara rinci sumber maupun jumlah pastinya.
Unggahan tersebut juga memuat ancaman akan membawa persoalan itu ke ranah hukum apabila dana yang dimaksud tidak dikembalikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti resmi maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut. Seluruh informasi yang beredar masih bersumber dari unggahan media sosial dan tangkapan layar percakapan yang belum dapat diverifikasi secara independen.
Metromini Media telah berupaya menyajikan informasi secara berimbang. Bupati Bima Ady Mahyudi, tim yang disebut dalam unggahan, maupun pihak-pihak yang namanya muncul dalam percakapan belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Metromini Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)
SUMBER: Tangkapan layar unggahan Facebook akun Iwanndai Kole dan Ompu Kasama serta percakapan WhatsApp yang diterima redaksi | Rabu, 29 Juli 2026
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

