BGN Buka Kanal Pengaduan, Masyarakat Diminta Laporkan MBG yang Tidak Layak
JAKARTA | Rabu, 29 Juli 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila makanan yang diterima dinilai tidak layak atau tidak memenuhi standar kualitas.
Dalam materi sosialisasi yang beredar di media sosial, BGN menegaskan bahwa Program MBG merupakan hak anak bangsa yang dibiayai melalui pajak masyarakat. Oleh karena itu, setiap penerima manfaat berhak memperoleh makanan yang aman, bergizi, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
BGN menjelaskan, apabila ditemukan makanan yang kualitasnya kurang baik, penerima manfaat maupun orang tua dapat menyampaikan pengaduan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing atau langsung kepada BGN.
Untuk mempermudah penyampaian laporan, BGN menyediakan Hotline 127 serta layanan WhatsApp di nomor +62 811-1000-8008. Kanal tersebut disiapkan agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari evaluasi dan peningkatan kualitas pelaksanaan Program MBG.
Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan masukan dan pengaduan dapat memperkuat pengawasan, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat optimal bagi peserta didik di seluruh Indonesia. (RED)
SUMBER: Badan Gizi Nasional (BGN), materi sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

