Kapolsek Bolo Bantah Tuduhan Akun Medsos, Tegaskan Siap Diproses Jika Terbukti

BIMA | Rabu (29/7/2026) – Kapolsek Bolo, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., memberikan klarifikasi atas beredarnya unggahan dari sebuah akun media sosial yang memuat tuduhan serius terhadap dirinya. Melalui akun Facebook "Phian Bharaduta Wicaksana", ia membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan siap bertanggung jawab apabila terbukti bersalah melalui proses hukum.

Sebelumnya, sebuah akun Facebook bernama "Singaedan Pukulmati" mengunggah tulisan yang menuduh IPTU Muh. Sofyan Hidayat, yang disebut sebagai mantan Kasat Resnarkoba Polres Dompu dan kini menjabat Kapolsek Bolo, terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam unggahan itu, akun tersebut melontarkan berbagai tuduhan, antara lain mengklaim adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan peredaran narkotika, menyebut adanya dugaan penerimaan uang hasil transaksi narkotika, serta mengaitkannya dengan sejumlah peristiwa yang disebut terjadi pada tahun 2026. Akun tersebut juga menuding kegiatan sosial yang dilakukan Kapolsek Bolo hanyalah pencitraan untuk menutupi dugaan aktivitas ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, tuduhan tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi secara independen maupun hasil proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi tuduhan itu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat melalui akun Facebook "Phian Bharaduta Wicaksana" menyatakan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga setiap tuduhan harus disertai bukti, bukan sekadar asumsi.

"Jabatan adalah ujian yang tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Setiap orang bisa saja berpendapat, berasumsi atau menduga, tapi perlu diketahui harus berdasarkan fakta bukan katanya. Bila perlu beberkan semua bukti yang dituduhkan biar masyarakat paham," tulisnya.

Ia menegaskan siap menjalani proses hukum apabila tuduhan tersebut benar dan dapat dibuktikan.

"Insyaallah saya siap diproses bahkan diberhentikan kalau hal tersebut benar, lagipula jabatan ini hanya titipan bukan hak milik saya."

Kapolsek Bolo juga menjelaskan bahwa kegiatan sosial yang selama ini dilakukannya bukan hal baru. Menurutnya, aktivitas tersebut telah dijalani sejak tahun 2016–2017, jauh sebelum menjabat sebagai Kapolsek.

Selain itu, ia mengaku akan tetap bersabar menghadapi tuduhan yang beredar. Ia mengajak masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

"Harapan kami kepada teman-teman budiman, bijak bermedsos, cek baik-baik akun tersebut. Jujur saya lebih senang menggunakan akun real ketimbang cara seperti ini. Semoga suatu saat nanti hal seperti ini tidak menimpa keluarga teman-teman semua," tulisnya.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian warganet dan memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Polda NTB, Polres Bima maupun instansi penegak hukum lainnya yang menyatakan IPTU Muh. Sofyan Hidayat sebagai tersangka atau membenarkan tuduhan yang beredar.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. (RED)

SUMBER: Tangkapan layar unggahan akun Facebook "Singaedan Pukulmati" dan klarifikasi melalui akun Facebook "Phian Bharaduta Wicaksana", dipantau Metromini Media, Rabu (29/7/2026).

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url