Polres Bima Kota Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Sambinae, Warganet Soroti Dugaan Masih Ada Praktik Judi Lain
KOTA BIMA | Rabu, 29 Juli 2026 – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota membubarkan aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh personel Opsnal Sat Reskrim setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan lingkungan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menjelaskan bahwa tim terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga memastikan lokasi perjudian sebelum melakukan tindakan pembubaran.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri. Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa seekor ayam aduan dan satu unit gelanggang sabung ayam. Gelanggang tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Bima Kota akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Di sisi lain, pembubaran arena sabung ayam tersebut memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Salah satu akun Facebook, "Bintang Timur", mengunggah komentar yang menyebut bahwa jika sabung ayam dibubarkan karena perjudian, maka aparat juga diharapkan menindak bentuk perjudian lain yang dinilai lebih terbuka dan transparan.
Unggahan tersebut merupakan opini pribadi pengguna media sosial dan mencerminkan pandangan yang berkembang di ruang publik. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polres Bima Kota terkait komentar tersebut.
Metromini Media mengimbau masyarakat agar terus menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian atau tindak pidana lainnya, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)
SUMBER: Humas Polres Bima Kota, unggahan media sosial Facebook akun "Bintang Timur", dan dokumentasi BIMA TV NTB |Rabu, 29 Juli 2026.
Redaksinya Metromini Media
"Berani & Lugas"

