Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima Ricuh, Pembahasan Raperda Pilkades Sempat Diwarnai Adu Mulut
BIMA | Jumat, 31 Juli 2026 - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bima yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa diwarnai kericuhan hingga nyaris berujung adu jotos antaranggota dewan.
Insiden bermula saat Wakil Ketua Pansus yang juga Sekretaris Komisi I dari Fraksi PPP, Jasmin Malik, SH, menyampaikan rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Bima memberikan perhatian khusus terhadap pendataan warga yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga hak pilih mereka dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, sebelum penyampaiannya selesai, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Muhammad Salahuddin, SE, melakukan interupsi. Ia menilai materi tersebut seharusnya telah diselesaikan dalam pembahasan Pansus dan tidak lagi diperdebatkan di forum paripurna.
Perbedaan pandangan itu memicu adu argumentasi yang semakin memanas hingga kedua legislator sempat saling menantang. Beruntung, anggota dewan lainnya bersama pimpinan sidang segera melerai sehingga bentrokan fisik dapat dicegah. Sidang kemudian diskors untuk meredakan suasana.
Usai skors dicabut, Ketua Komisi IV dari Fraksi PPP, Ardiwin, SH, menyampaikan pandangan senada bahwa setiap pasal yang belum tuntas harus diselesaikan di tingkat Pansus sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Pansus, Supardi, kemudian memberikan penjelasan bahwa usulan Jasmin berkaitan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf b, yakni meminta pemerintah melakukan pendataan terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa atau hilang ingatan di seluruh desa.
Menurutnya, data tersebut diperlukan sebagai dasar verifikasi pada setiap penyelenggaraan pemilu, pilkada, maupun pilkades dengan melibatkan Dinas Kesehatan.
Supardi juga mengingatkan seluruh anggota Pansus agar memberikan penjelasan yang utuh ketika muncul kritik atau pertanyaan dari anggota dewan di luar Pansus, sehingga pembahasan dapat berjalan secara cermat, hati-hati, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. (RED)
SUMBER: BIMA TV NTB
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

