Ketua Komite TK Negeri 23 Dodu Soroti Dugaan Intervensi Kepala Sekolah, Minta Kewenangan Komite Dihormati
KOTA BIMA | Jumat, 31 Juli 2026 - Polemik internal mencuat di TK Negeri 23 Dodu, Kota Bima. Ketua Komite Sekolah, Suyriadin, menyampaikan keberatan atas langkah Kepala TK Negeri 23 Dodu, Nurhidayah, S.Pd.AUD, yang diduga mengeluarkan surat undangan rapat komite tanpa koordinasi dengan pengurus komite sekolah.
Surat bernomor 22/420.1/RT/TKN.23/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 tersebut mengundang orang tua/wali murid menghadiri rapat komite terkait penyampaian program sekolah Tahun Pelajaran 2026/2027. Namun, menurut Suyriadin, agenda rapat itu disebut-sebut juga berkaitan dengan rencana pergantian Ketua Komite.
Suyriadin menilai, apabila benar rapat tersebut diarahkan untuk membahas pergantian kepengurusan komite tanpa mekanisme yang berlaku, maka langkah tersebut berpotensi melampaui kewenangan kepala sekolah.
"Seharusnya ada komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Komite, bukan mengambil langkah secara sepihak," tegas Suyriadin.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan Komite Sekolah memiliki mekanisme organisasi tersendiri yang harus dihormati. Menurutnya, kepala sekolah tidak semestinya mencampuri urusan internal komite tanpa dasar aturan yang jelas.
"Jangan sampai kewenangan yang dimiliki kepala sekolah justru digunakan secara berlebihan dan mencampuri ranah kepengurusan Komite," tambahnya.
Surat undangan yang beredar hanya mencantumkan agenda penyampaian program sekolah, tanpa menyebutkan secara eksplisit adanya pembahasan pergantian Ketua Komite. Namun, keberatan muncul karena adanya dugaan bahwa rapat tersebut diarahkan untuk kepentingan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kepala TK Negeri 23 Dodu, Nurhidayah, S.Pd.AUD, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas keberatan yang disampaikan Ketua Komite.
Metromini Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan dokumen yang tersedia serta mengedepankan asas keberimbangan. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kepala TK Negeri 23 Dodu maupun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima tetap terbuka untuk dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)

