Pungutan Atribut Gerak Jalan Rp350 Ribu Di SDN Kota Bima: Bebankan Orang Tua, Dinilai Bertentangan dengan Aturan Pendidikan

 

KOTA BIMA | Jumat, 31 Juli 2026 – Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bima justru menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka mengaku diminta membayar Rp350.000 per siswa untuk pengadaan atribut dan perlengkapan gerak jalan.

Keluhan tersebut mencuat melalui unggahan pegiat media sosial lokal, Mawardy Agus, yang membagikan pengakuan salah seorang wali murid mengenai beban biaya yang harus ditanggung menjelang perayaan Agustusan.

"Mana anak saya dua-duanya ikut gerak jalan. Disuruh bayar Rp350 ribu di SDN [R5] Kota Bima. Lumayan keluar uang untuk ikut gerak jalan, pusing cari tambahan pekerjaan demi anak," ungkap seorang wali murid yang identitasnya dirahasiakan.

Bagi orang tua yang memiliki dua anak di sekolah tersebut, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp700.000. Nominal itu dinilai cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Diduga Bertentangan dengan Ketentuan Pendidikan

Apabila pembayaran tersebut bersifat wajib, ditentukan nominalnya oleh sekolah, dan menjadi syarat bagi peserta didik untuk mengikuti kegiatan, maka praktik tersebut patut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:

  • Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang pada prinsipnya melarang satuan pendidikan dasar negeri melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya.
  • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah maupun sekolah melakukan pungutan atau mewajibkan pengadaan seragam maupun atribut tertentu kepada peserta didik.

Selain itu, berbagai kebutuhan operasional kegiatan sekolah pada dasarnya dapat direncanakan melalui anggaran sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemanfaatan Dana BOS apabila memenuhi persyaratan dan tercantum dalam perencanaan anggaran sekolah.

Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan

Metromini Media menilai dugaan pungutan wajib untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan perlu segera mendapat perhatian serius dari Dinas Dikpora Kota Bima.

Jika terbukti terdapat pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan serta memastikan kegiatan sekolah tidak menjadi beban finansial yang memberatkan orang tua. 

Sementara itu, pihak sekolah yang menarik pungutan ini masih dikonfirmasi lebih lanjut. 

Metromini Media juga mengedepankan asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Bima untuk memberikan klarifikasi atas informasi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url