Bersama Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Ajak Masyarakat Lindungi Negara
KOTA BIMA | Kamis, 30 Juli 2026 - Pemerintah Kota Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal melalui kampanye "Gempur Rokok Ilegal".
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan bahwa memproduksi, menjual, mengedarkan, hingga menyimpan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya:
Rokok tanpa pita cukai (rokok polos).
Menggunakan pita cukai palsu.
Menggunakan pita cukai bekas.
Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemerintah menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan.
Satpol PP dan Bea Cukai mengimbau masyarakat, pedagang, maupun pelaku usaha agar tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan dugaan aktivitas produksi, penimbunan, atau perdagangan rokok ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai atau Kantor Satpol PP terdekat.
Metromini Media mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal demi melindungi usaha yang sehat, meningkatkan penerimaan negara, dan menciptakan kepatuhan terhadap hukum. (RED)
SUMBER: Satpol PP Kota Bima, Bea Cukai.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

