Badai NTB Real: Dugaan Jaringan Narkoba di Dompu Telah Dilaporkan ke Mabes Polri pada 2024

BIMA | Jumat, 31 Juli 2026 - Pengelola akun media sosial Badai NTB Real menyatakan bahwa dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Dompu telah dilaporkannya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara yang dipublikasikan KabarNTB.net pada Jumat (31/7/2026). Dalam keterangannya, Badai NTB Real menjelaskan bahwa komunikasi awal dengan seorang pejabat kepolisian bermula pada pertengahan tahun 2024, saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua PW SEMMI NTB.

Ia mengaku saat itu menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Menurutnya, komunikasi tersebut sempat memberikan harapan adanya langkah serius dalam pemberantasan narkoba.

Namun, setelah dirinya mengunggah konten bertajuk "Kloter 1 Bongkar Bandar" pada Desember 2024, Badai NTB Real mengaku mulai menemukan sejumlah informasi yang membuatnya kecewa terhadap perkembangan penanganan kasus yang dimaksud.

Dalam wawancara tersebut, Badai NTB Real juga menyatakan telah melaporkan seorang mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Dompu beserta adiknya ke Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sejak tahun 2024 dan kini prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Saya sudah melaporkan ke Mabes Polri sejak 2024. Selanjutnya biarlah aparat penegak hukum yang bekerja sesuai kewenangannya," demikian inti pernyataan yang disampaikan narasumber.

Badai NTB Real berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut maupun dari Mabes Polri terkait perkembangan laporan dimaksud.

Metromini Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber yang dipublikasikan KabarNTB.net. Sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. (RED)

SUMBER: Wawancara Badai NTB Real yang dipublikasikan KabarNTB.net | Jumat, 31 Juli 2026.

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url