Lombok Lima Abad Silam: Peta Kuno Ungkap Pembagian Kekuasaan Gumi Sasak Berdasarkan Kesepakatan Para Denek

 

LOMBOK | Senin, 27 Juli 2026 = Sebuah peta kuno Pulau Lombok yang berasal dari arsip kolonial Belanda kembali menyita perhatian pegiat sejarah. Peta yang diyakini menggambarkan kondisi politik Lombok pada abad ke-16 itu memperlihatkan bahwa pembagian wilayah di Gumi Sasak telah dilakukan melalui kesepakatan para pemimpin adat jauh sebelum campur tangan pemerintahan kolonial maupun pengaruh kerajaan dari luar pulau.

Peta tersebut bersumber dari Bijlage uit de bestuurs memories karya Mr. J. Prins (Midden-Lombok) dan J.P. Bakker (Oost Lombok). Keberadaan serta penafsirannya kemudian diperkuat dalam buku Adatrechtbundels Bali en Lombok yang diterbitkan Martinus Nijhoff pada 1918. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pembagian wilayah merujuk pada sebuah lontar bertarikh 1543 yang ditemukan di wilayah Lombok Utara.

Berdasarkan legenda warna pada peta, Pulau Lombok ketika itu terbagi menjadi tiga wilayah kekuasaan utama.

Wilayah berwarna merah di bagian utara merupakan Kerajaan Bayan, yang menurut keterangan peta meliputi Lombok Utara hingga kawasan Kokok Putih. Dalam catatan sejarah, Bayan bersama Sokong dikenal sebagai pusat peradaban dan spiritual masyarakat Sasak sejak masa awal.

Sementara itu, wilayah berwarna biru menggambarkan kawasan Kerajaan Selaparang, yang mencakup pesisir timur, kawasan Sembalun, hingga sebagian lembah tengah Pulau Lombok. Selaparang dikenal sebagai kerajaan besar yang memiliki pengaruh luas, bahkan disebut menjangkau sebagian wilayah Pulau Sumbawa pada masa kejayaannya.

Adapun wilayah berwarna kuning mencakup bagian barat daya hingga Semenanjung Sekaroh. Dalam sejumlah penafsiran lama, kawasan ini sempat dikaitkan dengan istilah "Sari Kuning". Namun, penelitian dalam Adatrechtbundels menjelaskan bahwa istilah tersebut bukan merujuk pada warna wilayah, melainkan nama seorang penguasa lokal, yakni Denek Sari Koeni (Sari Kuni), yang memimpin kawasan tersebut.

Dokumen sejarah juga mengungkap bahwa batas-batas wilayah pada masa itu tidak ditentukan secara sembarangan. Garis pembatas dibentuk berdasarkan kesepakatan para Denek, yakni para pemimpin lokal yang menjadi penjaga wilayah perbatasan.

Di bagian selatan, batas dijaga oleh Denek Goendel di kawasan Kokok Belimbing. Sementara di sisi barat, garis imajiner membentang dari wilayah yang diperkirakan berada di sekitar Lingsar atau Narmada menuju kawasan Pemenang hingga Tanjung di Lombok Utara, yang ketika itu berada di bawah otoritas Denek Mingkar.

Keberadaan peta ini menjadi salah satu bukti bahwa masyarakat Sasak telah memiliki sistem pemerintahan, tata wilayah, dan mekanisme diplomasi yang mapan sejak abad ke-16. Pembagian wilayah dilakukan melalui konsensus para pemimpin adat, bukan semata-mata hasil kebijakan kolonial Belanda sebagaimana anggapan yang berkembang selama ini.

Meski demikian, sejumlah interpretasi mengenai lokasi batas wilayah maupun tokoh-tokoh yang disebut dalam naskah masih terus menjadi objek kajian para sejarawan. Karena itu, peta ini dipandang sebagai sumber sejarah penting yang perlu dipelajari bersama dengan berbagai naskah lontar dan penelitian akademik lainnya agar diperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai sejarah politik Gumi Sasak.

Keberadaan arsip seperti ini sekaligus mengingatkan pentingnya pelestarian manuskrip dan dokumen sejarah sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Lombok dan Nusa Tenggara Barat. (RED)

SUMBER: Bijlage uit de bestuurs memories van Mr. J. Prins (Midden-Lombok) dan J.P. Bakker (Oost Lombok); Adatrechtbundels Bali en Lombok (Martinus Nijhoff, 1918).

Redaksi Metromini Media – Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url