HIMAPI Ultimatum Inspektorat Kabupaten Bima, Desak LHP Kasus Desa Pai Segera Diterbitkan
BIMA | Senin, 27 Juli 2026 – Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) melayangkan kritik keras terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Bima yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menuntaskan laporan dugaan permasalahan di Pemerintah Desa Pai.
HIMAPI menyoroti janji Kepala Inspektorat Kabupaten Bima yang sebelumnya menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diterbitkan dalam waktu 30 hari kerja setelah audit dan investigasi dilakukan. Namun, hingga kini laporan tersebut belum juga diterbitkan.
Menurut HIMAPI, audit dan investigasi atas laporan yang mereka ajukan telah dilaksanakan pada 11 Juni 2026. Keterlambatan penerbitan LHP dinilai memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat mengenai profesionalitas Inspektorat Kabupaten Bima dalam menangani kasus tersebut.
"Janji 30 hari kerja untuk mengeluarkan LHP hanyalah janji manis semata. Sampai hari ini kami belum menerima hasil pemeriksaan sebagaimana yang dijanjikan," tegas HIMAPI dalam pernyataannya.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai lambannya proses penyelesaian kasus semakin memperburuk citra Inspektorat Kabupaten Bima. Padahal, menurut mereka, tim pemeriksa telah melakukan audit dan memperoleh temuan di lapangan.
"Kami sangat menyayangkan lambannya kinerja Inspektorat Kabupaten Bima. Seharusnya hasil pemeriksaan segera diterbitkan agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," lanjut pernyataan itu.
HIMAPI mendesak Inspektorat Kabupaten Bima segera menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
Mereka juga mengingatkan agar keterlambatan tersebut tidak semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.
Lebih jauh, HIMAPI memberikan ultimatum. Apabila Kepala Inspektorat Kabupaten Bima dinilai tidak serius mengungkap persoalan yang mereka laporkan, organisasi tersebut menyatakan akan membawa kasus dugaan permasalahan di Pemerintah Desa Pai ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Inspektorat Kabupaten Bima terkait alasan belum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit dan investigasi yang dimaksud. (RED)
Redaksi Metromini Media | Berani & Lugas

