APBD NTB 2025 Disorot: BTT Rp500,97 Miliar atau 8 Persen dari Belanja Daerah Menyusut Jadi Rp11,79 Miliar, Publik Minta Penjelasan Lengkap
MATARAM | Senin, 27 Juli 2026 – Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Belanja Tidak Terduga (BTT) yang semula dianggarkan Rp500.970.073.692 atau sekitar 8 persen dari total Belanja Daerah, mengalami penurunan drastis hingga tersisa Rp11.791.292.174 setelah beberapa kali pergeseran dan perubahan anggaran.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025, total Belanja Daerah pada APBD Murni ditetapkan sebesar Rp6.232.609.567.381, sedangkan BTT dialokasikan sebesar Rp500,97 miliar. Dengan demikian, sekitar delapan persen dari total belanja daerah pada awal tahun ditempatkan pada pos anggaran yang diperuntukkan bagi keadaan darurat dan kebutuhan mendesak.
Seiring berjalannya tahun anggaran, pagu BTT berubah secara bertahap. Pada Pergeseran Anggaran I turun menjadi Rp370.848.104.219, kemudian pada Pergeseran Anggaran II menjadi Rp161.606.055.872, selanjutnya dalam Perubahan APBD menjadi Rp16.410.052.013, hingga akhirnya tercatat sebesar Rp11.791.292.174.
Jika dibandingkan dengan pagu awal, terdapat penurunan sekitar Rp489,18 miliar.
Selain perubahan nilai anggaran, dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) juga memuat dasar hukum Pergeseran Anggaran II yang menyebut Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024. Sementara uraian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ketidaksesuaian penulisan tahun ini memunculkan pertanyaan apakah hanya merupakan kesalahan administratif atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Dalam penjelasan CaLK, Pemerintah Provinsi NTB menguraikan penggunaan sisa BTT sebesar Rp11,79 miliar, antara lain untuk penanganan korban bencana, penanganan sampah, pemulihan pascabencana, serta pembayaran kewajiban pemerintah daerah berdasarkan sejumlah Surat Keputusan Gubernur.
Namun demikian, dokumen yang sama tidak menguraikan secara rinci perpindahan anggaran ketika pagu BTT berkurang dari Rp500,97 miliar menjadi Rp370,84 miliar, kemudian Rp161,60 miliar, hingga akhirnya tinggal Rp11,79 miliar. Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai program atau pos belanja tujuan dari pergeseran anggaran tersebut.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, perubahan atau pergeseran anggaran merupakan mekanisme yang diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, semakin besar nilai anggaran yang bergeser, semakin penting pula adanya penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum, tujuan penggunaan, serta keterkaitannya dengan dokumen APBD, DPA, dan laporan realisasi anggaran.
Karena itu, publik dinilai berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai perubahan BTT hampir setengah triliun rupiah tersebut. Penjelasan itu penting agar masyarakat dapat memahami apakah seluruh proses pergeseran telah dilakukan sesuai prosedur, terdokumentasi dengan baik, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB mengenai dugaan ketidaksesuaian penulisan tahun pada dasar hukum pergeseran anggaran maupun rincian alokasi perpindahan BTT pada setiap tahap perubahan APBD. (RED)
SUMBER: Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 (Ringkasan APBD dan Catatan atas Laporan Keuangan).
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

