Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Berlanjut ke Tahap Pembuktian
KOTA BIMA | Jumat, 31 Juli 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima menolak seluruh eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan sela tersebut membuat proses persidangan berlanjut ke agenda pemeriksaan pokok perkara dengan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menduga terdakwa terlibat tindak pidana narkotika serta TPPU dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar. Dugaan tersebut akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan barang bukti pada tahap pembuktian di persidangan.
Usai sidang, Didik Putra Kuncoro kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Petugas kemudian memasangkan borgol di kedua tangannya sebelum menggiringnya keluar ruang sidang menuju rumah tahanan.
Perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Meski eksepsi telah ditolak, status hukum Didik Putra Kuncoro masih sebagai terdakwa dan belum berkekuatan hukum tetap. Putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh proses pembuktian selesai dan majelis hakim menjatuhkan vonis. (RED)
SUMBER: Pengadilan Negeri Raba Bima, Suara NTB, NTBSatu, Bimakini Jumat, 31 Juli 2026.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

