Dokumen Tim Pemenangan Diduga Jadi Dasar Mutasi Kepala Sekolah, Benarkah Sistem Merit ASN Dikesampingkan?
BIMA | Jumat, 31 Juli 2026 - Dugaan intervensi politik dalam penempatan dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah unggahan di media sosial disertai dokumen yang beredar memunculkan pertanyaan mengenai independensi kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam dokumen yang beredar, terlihat kop surat bertuliskan "Tim Pemenangan Ady–Irfan Kecamatan Madapangga" yang memuat daftar nama kepala sekolah beserta usulan penempatan jabatan. Dokumen tersebut bahkan mencantumkan nama koordinator dan tanda tangan pihak yang mengatasnamakan tim pemenangan.
Unggahan akun media sosial yang menyebarkan dokumen itu menuding proses mutasi kepala sekolah tidak lagi berjalan melalui mekanisme birokrasi yang semestinya, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik pasca-Pilkada. Pengunggah juga menyebut adanya dugaan keberadaan "Tim Baperjakat", istilah yang digunakan untuk menggambarkan dugaan campur tangan tim politik dalam menentukan promosi, mutasi, maupun rotasi jabatan.
Salah satu tudingan menyebut seorang kepala sekolah di Kecamatan Madapangga diduga sempat menjabat tanpa adanya pelantikan resmi oleh Bupati Bima. Dalam unggahan tersebut juga diklaim terjadi pergantian kepala sekolah yang dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya. Namun, seluruh tudingan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
Berpotensi Bertentangan dengan Sistem Merit ASN
Apabila benar dokumen tersebut dijadikan dasar pertimbangan dalam mutasi kepala sekolah, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa seluruh manajemen ASN harus berpedoman pada sistem merit, yakni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan atas dasar kedekatan politik.
Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS mengatur bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian yang harus dilakukan sesuai prosedur administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menegaskan bahwa penugasan kepala sekolah harus memenuhi persyaratan administratif, kompetensi, dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan bebas dari intervensi pihak yang tidak memiliki otoritas.
Masih Perlu Dibuktikan
Meski demikian, keberadaan dokumen yang beredar belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum. Sejumlah hal masih memerlukan klarifikasi, antara lain keaslian dokumen, apakah dokumen tersebut merupakan usulan internal atau benar-benar dijadikan dasar pengambilan keputusan, serta apakah mutasi yang terjadi telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya terbukti terdapat intervensi politik dalam pengisian jabatan kepala sekolah, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada dugaan pelanggaran sistem merit ASN, maladministrasi, hingga menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman RI, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Bima, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bima, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen dan tudingan yang beredar tersebut.
Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait demi memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (RED)
SUMBER: Dokumen yang beredar di masyarakat dan unggahan akun media sosial Bumi Nugroho | Jumat, 31 Juli 2026.

