Tuntut Transparansi, Warga Sape Demo Kantor Syahbandar Usai PPPK Paruh Waktu Dipeca
BIMA | Rabu, 26 Agustus 2026 — Sejumlah warga dan keluarga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sape, Kabupaten Bima, Rabu (26/8/2026).
Aksi tersebut dipicu pemecatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) bernama Sumiati, yang disebut telah mengabdi selama tujuh tahun di lingkungan Kantor Syahbandar Sape.
Massa membawa spanduk dan berorasi di depan kantor. Mereka menuntut agar Sumiati dipekerjakan kembali serta meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan mekanisme pemberhentiannya.
Menurut keterangan massa, Sumiati telah bekerja di lingkungan Kantor Syahbandar Sape sejak 2019. Selama tujuh tahun bertugas, ia disebut membantu pekerjaan administrasi dan operasional pelabuhan.
"Dia sudah mengabdi 7 tahun. Tiba-tiba dipecat tanpa alasan jelas. Kami minta keadilan," teriak salah seorang peserta aksi.
Massa menilai pemecatan tersebut dilakukan secara sepihak dan mempertanyakan apakah pemberhentian itu telah melalui mekanisme serta prosedur yang semestinya. Mereka juga menyebut selama bekerja, Sumiati tidak pernah bermasalah dan dinilai disiplin dalam menjalankan tugas.
Aksi warga menyebabkan kawasan sekitar Kantor Syahbandar Sape dipadati peserta demonstrasi, termasuk pengendara sepeda motor yang ikut memadati ruas jalan di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Sape belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun alasan pemberhentian PPPK PW tersebut.
Petugas kepolisian dari Polsek Sape telah turun ke lokasi untuk mengamankan jalannya aksi agar situasi tetap kondusif.
Untuk diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga kontrak pemerintah yang pengaturan status dan mekanisme kerjanya berkaitan dengan kebijakan terbaru pemerintah, termasuk kebijakan Kementerian PANRB. Namun, mekanisme pemberhentian tenaga tersebut menjadi salah satu persoalan yang kini dipertanyakan massa dalam kasus Sumiati.
SUMBER: Mbojoinside
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
