Pesangon Almarhum Yosep Bili Belum Jelas, Kabiro BerantasTipikorNews Desak Wali Kota Bima dan Disnaker Bertindak

KOTA BIMA | Minggu, 23 Agustus 2026 – Kejelasan mengenai hak pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan almarhum Yosep Bili, yang disebut sebagai karyawan PT GOEN Timur Trans Sejahtera Surabaya, hingga kini masih menjadi perhatian.

Almarhum Yosep Bili disebut telah mengabdikan dirinya selama kurang lebih 20 tahun sebelum menghembuskan napas terakhir saat menjalankan tugas pada Jumat, 20 Juni 2026. Namun hingga kini, pihak ahli waris disebut masih menunggu kepastian resmi terkait pemenuhan seluruh hak normatif almarhum.

Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Kepala Biro (Kabiro) BerantasTipikorNews.co.id, yang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar seorang pekerja yang dilindungi undang-undang serta masa depan keluarga yang ditinggalkan.

“Ini menyangkut hak dasar pekerja dan ahli waris. Negara harus hadir dan tidak boleh tinggal diam. Sangat tidak adil apabila pengabdian dan dedikasi selama 20 tahun sama sekali tidak dihargai oleh pihak perusahaan,” tegas Kabiro BerantasTipikorNews dalam pernyataannya.

Mengingat kompleksitas lokasi, ia secara khusus meminta Wali Kota Bima beserta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima untuk segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian hak-hak almarhum.

Hal tersebut dinilai penting karena ahli waris saat ini berdomisili di wilayah Bima–Sumba Barat Daya, sementara kantor operasional perusahaan disebut berkedudukan di Kota Surabaya.

“Kami meminta Wali Kota Bima melalui Disnaker Bima untuk segera membangun komunikasi dan berkoordinasi intensif dengan Disnaker Surabaya, guna mendesak PT GOEN memenuhi seluruh hak ahli waris Almarhum Yosep Bili sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pihak perusahaan memang disebut telah menanggung biaya pemulangan jenazah almarhum Yosep Bili ke Sumba Barat Daya dengan nominal lebih dari Rp20 juta.

Namun demikian, persoalan terkait pemenuhan hak pesangon, Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, serta hak-hak normatif lainnya disebut belum memperoleh kepastian pembayaran dari manajemen PT GOEN Timur Trans Sejahtera.

Untuk memperjuangkan hak-hak tersebut, pihak ahli waris disebut telah mendapatkan pendampingan resmi dari DPW PERADMI NTB berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 027/PERADMI/VIII/2026.

Sejalan dengan hal itu, Kabiro BerantasTipikorNews kembali mendesak Pemerintah Kota Bima, Disnaker Surabaya hingga Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera melakukan pengawasan ketat, memanggil pihak manajemen perusahaan dan melakukan intervensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta adanya tindakan nyata di lapangan, panggil pihak perusahaan, menggelar mediasi yang adil, dan pastikan seluruh hak pesangon cair tanpa ditunda-tunda. Ini adalah panggilan kemanusiaan yang harus segera diselesaikan,” pungkasnya.

Direktur PT GOEN Belum Merespons Konfirmasi

Di sisi lain, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada pihak PT GOEN Timur Trans Sejahtera Surabaya untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Namun, Ibu Leni, yang disebut sebagai Direktur PT GOEN Surabaya, hingga beberapa hari terakhir belum memberikan respons atas pesan WhatsApp yang disampaikan berulang kali.

Pesan konfirmasi tersebut dikirimkan untuk meminta penjelasan mengenai kepastian pembayaran pesangon, hak normatif, Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, serta hak-hak lainnya yang menjadi hak ahli waris almarhum Yosep Bili.

Hingga berita ini diterbitkan, pesan WhatsApp yang telah disampaikan belum memperoleh jawaban atau tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi.

Metromini Media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Ibu Leni maupun manajemen PT GOEN Timur Trans Sejahtera Surabaya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

SUMBER: BerantasTipikorNews.co.id 

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url